TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat dan cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk Jenjang SMA/SMK Tahun 2022.
Proses pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 kini memasuki tahapan Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah.
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah dibuka mulai hari ini, Rabu (29/6/2022) hingga Jumat (1/7/2022).
Waktu pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Kemudian, hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2022, selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB.
Baca juga: Cara Memilih Sekolah di PPDB Jateng 2022, Dibuka Mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2022
Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA
Berikut syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA yang dikutip dari laman resmi PPDB Jateng:
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
4. Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.
Baca juga: PPDB Jogja SMA/SMK 2022: Cara Mengubah Pilihan Jenjang dan Jalur, serta Cara Cek Hasil Seleksi
Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Jateng 2022, Intip Nilai Saingan Kalian
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring atau offline pada sekolah yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Surat Keterangan Domisili bagi calon siswa pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk calon siswa dari luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk calon siswa jenjang SMK)
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form)
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh sekolah negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon siswa akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sementara yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon siswa yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK
- Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022
- Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
- Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun: 15 s.d 28 Juni 2022 (Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)
Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun diperpanjang hingga 29 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.
- Pendaftaran, dan perubahan pilihan
Dibuka: 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB s.d 16.00 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
Ditutup: 1 Juli 2022, pukul 16.00 WIB
- Evaluasi Pengaduan: 2 s.d 3 Juli 2022
- Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
- Daftar Ulang: 5 s.d 7 Juli 2022
- Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: 18 Juli 2022
(Tribunnews.com/Latifah)