Pengumuman besaran UKT dapat diakses melalui laman PMB PKTIN terkait dan diedarkan melalui surat resmi.
Biasanya, besaran UKT untuk jalur UM-PTKIN akan sama dengan jalur SPAN-PTKIN.
5. Pelaksanaan Sanggah/Keberatan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Setelah peserta melihat daftar UKT yang diterima, mereka diizinkan untuk melakukan sanggah.
Sanggah UKT dilakukan untuk mendapat nominal UKT yang lebih ringan.
Tahap ini biasanya bersifat opsional atau tidak wajib dilakukan.
6. Pengumuman Final Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Besaran UKT pada tahap Sanggah UKT adalah nominal yang masih dapat diubah.
Jika sanggah UKT dari peserta disetujui oleh pihak PTKIN, maka akan ada perubahan nominal UKT.
Jika besaran UKT masih sama seperti sebelumnya, artinya permintaan sanggah UKT tidak diizinkan.
Pada pengumuman final UKT ini adalah penentu besaran UKT selama perkuliahan yang dibayarkan per semester.
7. Pembayaran UKT
Peserta yang telah mengetahui besaran masing-masing UKT wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.
Biasanya, jangka waktu pembayaran kurang lebih tiga minggu.