TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan Dzulhijjah, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh umat muslim yang berniat berqurban.
Bulan Dzulhijjah merupakan bulan ibadah haji dan umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha serta melakukan penyembelihan hewan kurban.
Bagi umat muslim yang ingin berkurban, ada suatu amalan sunnah yang sifatnya larangan di bulan Dzulhijjah ini.
Larangan yang dimaksud yakni larangan menggunting rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak kurban.
Baca juga: Sejarah Hari Raya Idul Adha, Kisah Nabi Ibrahim Menyembelih Nabi Ismail
Lantas bagaimana hukum memotong kuku dan menggunting rambut saat memasuki bulan Dzulhijjah ini?
Dikutip dari laman Kemenag Jawa Barat, larangan memotong kuku dan menggunting rambut ini sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah.
"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya."
Larangan ini hanya berlaku untuk mereka yang ingin berqurban saja, sementara keluarganya tidak.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 hingga waktu disembelihnya hewan kurban oleh shahibul qurban.
Meski begitu, jika shohibul qurban tetap memotong kuku dan rambutnya saat masuk Dzulhijjah, tidak ada dosa baginya.
Namun jika perintah larangan tersebut ditaati, maka terdapat kebaikan padanya.
Dengan demikian diartikan, hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban bukanlah suatu yang haram.
Larangan tersebut bukanlah larangan yang secara mutlak haram, melainkan makruh tanzih.
Sehingga, tidak akan mengurangi keutamaan dari pahala kurban yang ia lakukan.
Perbuatan itu juga tidak dosa, apalagi karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan tetap memotong kuku dan rambutnya sendiri.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Kriteria Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Ulama Berbeda Pendapat
Mengutip laman PM Unida Gontor, Imam Abu Hanifah menghukumi mubah atau dibolehkan, memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban.
Sedangkan Imam Malik dan Syafi'i berpandangan hukumny adalah makruh, atau lebih baik ditinggalkan.
Adapun Imam Ahmad berpendapat bahwa hukumnya haram, dengan merujuk kepada hadist Ummu Salamah.
Ulama yang menghukumi haram memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban adalah Imam Ahmad.
Pengharaman ini juga tercermin dalam perkataan Imam Ahmad “Pada 10 Hari Bulan Dzulhijjah memotong kuku, bagi orang yang bekurban haram dan memotong rambut”.
Namun dikatakan bahwa yang dimaksud dalam perkataan ini adalah dimakruhkan bukan diharamkan.
Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah cerahamnya menerangkan, perintah larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku pada orang yang ingin berkurban, bukan pada hewan yang akan disembelih.
Adapun maksud dari perintah larangan ini, agar Allah berkenan mengampuni dosa-dosa shahibul qurban ketika hewan kurbannya disembelih.
"Jadi begitu hewan kurbannya disembelih dari ujung rambut sampai dengan ujung kuku itu Allah berkenan mengampuni."
"Khawatir ketika belum diampuni sudah dipotong, terpisahlah bagian dari dirinya, bersaksi di akhirat nanti, padahal sebagian dosa-dosanya telah diampuni dihadapan Allah SWT," jelasnya.
Baca juga: Berkurban Mudah Tanpa Repot, Beli Hewan Kurban Cukup Daring dan Bayar Cashless
Bagaimana jika niat kurban muncul di pertengahan sepuluh pertama bulan Dzulhijjah?
Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa.
Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus menahan diri dari memotong rambut atau kukunya.
Adapun jika niat kurban muncul ketika tanggal 10 Dzulhijjah, maka larangan itupun tidak berlaku.
(Tribunnews.com/Tio)