TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2022.
PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK telah diumumkan kemarin, Senin (4/7/2022).
Calon siswa yang telah diterima PPDB Jateng 2022 maka selanjutnya harus melakukan daftar ulang di sekolah masing-masih.
Karena, bagi yang tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Mengutip ppdb.jatengprov.go.id, proses daftar ulang dibuka 5-7 Juli 2022 pukul 08.00-15.30 WIB.
Tempat pendaftarannya adalah Satuan Pendidikan tempat siswa dinyatakan lolos seleksi.
Baca juga: 216.107 Peserta Didik Lolos Seleksi PPDB Jateng 2022, Cek Nama di ppdb.jatengprov.go.id
Daftar Ulang
Untuk melakukan daftar ulang, calon siswa bisa memperoleh informasi dengan mendatangi sekolah yang dituju.
Untuk ketentuan dan cara daftar ulang diatur oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Juknis PPDB 2022-2023 Jawa Tengah.
Jadi, dokumen dan cara daftar ulang bisa dilihat di sekolah tujuan.
Biasanya, cara dan daftar dokumen yang harus dibawa diinformasikan melalui papan informasi tiap-tiap sekolah.
Selanjutnya, ada sanksi juga yang diterapkan bagi peserta didik yang diterima namun memberikan data palsu.
Peserta didik yang serahkan data palsu atau tidak benar akan dikenakan sanki pengeluaran oleh Satuan pendidikan, meskipun ia diterima dalam proses seleksi.