TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Program Studi Diploma IV Tahun 2022 telah dilakukan pada Selasa (30/8/2022).
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, wajib melakukan daftar ulang sebagai syarat menjadi Calon Mahasiswa prodi D4 PKN STAN Tahun 2022.
Peserta yang tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Link pengumuman calon mahasiswa prodi D4 PKN STAN dapat diakses melalui laman PKN STAN (Lampiran I).
Daftar ulang online dilakukan pada 1-5 September 2022 dan secara offline dilakukan pada 6-7 September 2022.
Berikut ini syarat daftar ulang D4 PKN STAN.
Baca juga: Link Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar Ulang
Syarat Daftar Ulang Calon Mahasiswa D4 PKN STAN
a. Kartu Peserta Ujian (KPU);
b. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat:
- Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (Lampiran II);
c. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS;
d. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah;
e. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah;
f. Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah;
g. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah;
h. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan (Lampiran III);
i. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja (Lampiran IV); dan
j. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter (Lampiran V);
k. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam kehidupan Berasrama di PKN STAN (Lampiran VI);
l. Sertifikat vaksinasi sekurang-kurangnya dosis kedua;
m. Hasil foto rontgen thorax yang disertai keterangan dari Dokter;
n. Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:
- Calon mahasiswa dari Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua mdan Papua Barat:
Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa merupakan peserta ADEM Papua dan Papua Barat.
- Calon mahasiswa dari Program Afirmasi non-ADEM Papua, non ADEM-Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:
a) Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
b) Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
c) Surat Rekomendasi Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Surakarta Menurut LTMPT dalam Top 1000 Sekolah Tahun 2022 Berdasarkan Nilai UTBK
Ketentuan saat daftar ulang Calon Mahasiswa D4 PKN STAN
1. Daftar ulang online dilaksanakan pada tanggal 1-5 September 2022 dengan melakukan pengisian pada tautan https://daftarulang.pknstan.ac.id;
2. Daftar ulang offline dilaksanakan pada tanggal 6-7 September 2022 bertempat di Gedung I Politeknik Keuangan Negara STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Lampiran I Pengumuman ini;
3. Waktu pelaksanaan daftar ulang dibagi menjadi 4 (empat) sesi dengan rincian sebagai berikut:
Sesi 1: 08.00 - 10.00 WIB
Sesi 2: 10.00 - 12.00 WIB
Sesi 3: 13.00 - 15.00 WIB
Sesi 4: 15.00 - 17.00 WIB
4. Pada saat daftar ulang online, calon mahasiswa wajib mengupload berkas syarat daftar ulang yang disebut di atas.
5. Pada saat daftar ulang offline, calon mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI dari syarat daftar ulang.
6. Jika calon mahasiswa tidak dapat membawa dokumen "Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah", maka dapat membuat "Surat Pernyataan Kesanggupan Melengkapi Dokumen" sebagaimana terdapat pada Lampiran VII.
7. Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan.
8. Pakaian yang wajib dikenakan pada saat pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pria: kemeja warna putih dan celana bahan panjang warna hitam;
- Wanita: kemeja warna putih, rok bahan panjang warna hitam dan bagi yang berjilbabmengenakan jilbab warna hitam.
Baca juga: Mahasiswa Harus Dikenalkan Dunia Kerja Sejak di Bangku Kuliah
9. Seluruh biaya (transportasi, pemondokan, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka proses pendaftaran ulang menjadi tanggungan calon mahasiswa.
10. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri.
11. Calon mahasiswa wajib mengikuti kegiatan Dinamika/orientasi studi yang dilaksanakan secara offline pada 12-16 September 2022.
12. Calon mahasiswa yang tidak mengikuti Dinamika/orientasi studi sesuai jadwal yang ditetapkan tanpa alasan yang dapat disetujui oleh Direktur PKN STAN, dianggap mengundurkan diri.
13. Calon mahasiswa wajib mengikuti kehidupan berasrama mulai 18 September 2022.
14. Perkuliahan semester gasal tahun akademik 2022/2023 akan dimulai pada tanggal 26 September 2022 dengan menggunakan metode pendidikan berasrama.
15. Calon mahasiswa diharapkan memiliki laptop dan smartphone untuk mendukung proses pembelajaran.
16. Dalam proses penerimaan mahasiswa ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak ada dispensasi dalam bentuk apa pun.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PKN STAN