News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Poin Aturan Seleksi Jalur Mandiri PTN 2023: PTN Wajib Umumkan Jumlah Kuota dan Biaya Kuliah

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem menyampaikan poin perubahan dalam proses seleksi jalur mandiri 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbusristek), Nadiem Makarim mengubah aturan seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.

Perubahan aturan seleksi masuk PTN itu tertuang pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Dalam aturan terbaru itu, Nadiem meminta setiap PTN agar terbuka dalam proses seleksi mandiri.

Menurut Nadiem, masyarakat banyak yang punya persepsi calon mahasiswa seleksi mandiri adalah mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi

Padahal PTN itu adalah instansi Pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.

"Jadi, kami merasa seleksi jalur mandiri ini perlu memiliki adanya standar transparansi yang sama antara PTN," terang Nadiem dalam program Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Berikut ini langkah perubahan yang dilakukan Kemendikbudristek.

Baca juga: Buntut Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Mendikbud Investigasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Perubahan Aturan Seleksi Jalur Mandiri Tahun 2023

Sebelum pelaksaan Seleksi Mandiri, PTN wajib: 

1. Mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.

2. Menggunakan metode penelitian calon mahasiswa, yang terdiri atas:

- Tes secara mandiri

- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi

- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini