- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Mempublikasikan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2022 dari Kemenag, Dibuka untuk S1, S2, dan S3
Pasca Seleksi Jalur Mandiri, PTN wajib mengumumkan:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Baca juga: LINK dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka dari KitaBisa, Siapkan Dokumen Wajib dan Tambahan
Masyarakat Dapat Melaporkan Kecurangan Jalur Mandiri
Kemendikbudristek memberikan wadah bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya seleksi jalur mandiri PTN tahun 2023.
Bagi masyarakat yang memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan dalam proses seleksi jalur mandiri dapat melaporkan ke laman https://wbs.kemdikbud.go.id/ atau https://kemdibud.lapor.go.id/.
Dengan adanya wadah tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat terlibat dalam proses seleksi mandiri tahun 2023 agar lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan punlik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kurikulum Merdeka