Laporan Wartawan Tribunnews, Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia memiliki serangkaian hukum perlindungan konsumen, akan tetapi pada faktanya masih terdapat pelanggaran dalam hukum perlindungan konsumen, khususnya dalam jual beli perhiasan emas.
Demikian disampaikan Darmadi Durianto dalam sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (06/09/2022) dengan judul disertasi: "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Persepektif Pembaharuan Hukum".
Darmadi menjelaskan, penelitian ini mengkaji efektivitas hukum perlindungan konsumen khususnya dalam jual beli perhiasan emas.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
"Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas hukum yang dipelopori oleh Lawrence Friedman," kata Darmadi.
Menurutnya, teori tersebut mengajarkan 3 poin penting dalam mengkaji efektivitas hukum, seperti substansi hukum, budaya masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Baca juga: Angkat Disertasi Soal Pemilu, Advokat Henry Indraguna Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
"Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam segi substansi hukum masih terdapat beberapa kecacatan hukum di antaranya terkait dengan tumpang tindihnya aturan hukum terhadap lembaga yang menangani perlindungan konsumen, tidak adanya kewajiban untuk memberlakukan Sertifikat SNI untuk produk perhiasan emas, dan peraturan yang masih bersifat umum," ujar politikus PDIP ini.
Darmadi menjelaskan, pada tingkatan budaya masyarakat, masyarakat cenderung memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan pelaku usaha, bersikap pasrah, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk yang akan dibeli.
Baca juga: Kisah Hudi Santoso, Mantan Satpam IPB Peraih Gelar Doktor Lewat Disertasi Desa Wisata
"Pada faktanya masyarakat enggan memperkarakan kasus kecurangan dalam jual beli emas dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Selain itu, pada tingkatan aparat penegak hukum perlindungan konsumen ditemukan bahwa penegakan hukum perlindungan konsumen dilakukan oleh banyak lembaga negara.
"Dampak dari adanya hal tersebut adalah tidak maksimalnya kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara. Oleh karena itu, saran dari penelitian ini adalah adanya perubahan hukum perlindungan konsumen dan peleburan BPSK dan BPKN menjadi Badan Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BP2SK)," saran Darmadi.
Baca juga: Sandiaga Uno Raih Gelar Doktor Setelah Jalani Sidang Terbuka Disertasi di UPH
Pada sidang promosi terbuka doktor ilmu hukum ini, Darmadi Durianto menjadi lulusan doktor hukum ke-125 dengan meraih predikat Cum laude dengan IPK tertinggi 4.0. Darmadi Durianto juga merupakan salah satu atau satu-satunya mahasiswa program doktoral yang berhasil meraih predikat Cumlaude sejak Universitas Borobudur berdiri.
Tampil sebagai penguji pada sidang promosi terbuka doktor Ilmu Hukum tersebut di antaranya adalah Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM sebagai promotor dan Dr. Suparno, SH, MH, MM sebagai co-promotor.