TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 37.
Buku PKN kelas 12 halaman 37 terdapat Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.
Sebelum melihat kunci jawaban, ada baiknya siswa mencoba menjawab sendiri terlebih dahulu dengan bantuan orang tua.
Jika sudah, orang tua bisa mencocokkan jawaban yang ditulis anak dengan jawaban di bawah ini.
Selengkapnya, ini kunci jawaban soal PKN Kelas 12 SMA/SMK pada Halaman 37:
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 7 Halaman 93 Soal Teks Prosedur dalam Fiksi
Tugas Mandiri 2.1
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh.
Nah, sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini.
Jawaban:
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum:
1. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."
2. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
3. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1
"Kekuasaan kehakimab merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 83 84 Tugas Mandiri 3.2: Penggolongan Hukum
4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."
5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71
"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.
Pasal 10 ayat (1) huruf d, yang berbunyi:
"Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan aplikasi online."
*) Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Latifah)(Bobo.grid.id)