TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 87 Tugas Mandiri 3.3.
Soal pada halaman 87 buku PKN membahas soal Tugas Mandiri 3.3 tentang rumusan tujuan hukum menurut para pakar.
Sebelum menengok kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 87, diharapkan siswa mengerjakan soal secara mandiri.
Kunci jawaban PKN kelas 11 ini diperuntukkan bagi orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Tribunnews.com tidak bertanggung jawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 87.
Berikut ini kunci jawaban buku PKN kelas 11 halaman 87:
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 78 79 Tugas Mandiri 3.1: Pengertian Hukum Menurut Pakar
Tugas Mandiri 3.3
1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum.
Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar.
Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.
Jawaban:
1. Nama Pakar: Mochtar Kusumaatmadja
Rumusan Tujuan Hukum:
Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja yakni untuk menciptakan sebuah ketertiban.
Hal tersebut karena ketertiban akan menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang cenderung teratur.
Selain itu, Mochtar Kusumatmadja juga mengungkapkan tujuan hukum yang lain, yakni untuk membuat sebuah keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 83 84 Tugas Mandiri 3.2: Penggolongan Hukum
2. Nama Pakar: Sudikno Mertokusumo
Rumusan Tujuan Hukum:
Tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.
Hal tersebut menjadi tujuan hukum yang pokok guna mewujudkan ketertiban dan keseimbangan dalam kehidupan ini.
3. Nama Pakar: Aristoteles
Rumusan Tujuan Hukum:
Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah untuk mencapai sebuah keadilan.
Artinya, hukum akan memberikan setiap orang apa yang sebenarnya adalah haknya.
Pendapat Aristoteles tersebut dikenal sebagai teori Etis.
2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan.
Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
Jawaban:
- Persamaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:
Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo sama-sama merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban dalam tatanan masyarakat dan guna terciptanya struktur sosial yang teratur.
- Perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:
Aristoteles tidak merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban.
- Rumusan tujuan hukum berdasarkan pemahaman sendiri:
Tujuan hukum yakni untuk melindungi kepentingan manusia dan memelihara sekaligus menjamin terciptanya sebuah ketertiban.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)