News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3 tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.

Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem dan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

3) Nama ahli: Mochtar Kusumaatmaja

Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

Persamaan rumusan pengertian hukum dari ketiga ahli hukum tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Utrecht, Achmad Ali, dan Mochtar Kusumaatmaja sama-sama mengartikan hukum sebagai asas, petunjuk atau kaidah-kaidah yang mengatur tata tertib dan kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

Perbedaan rumusan pengertian hukum menurut para ahli yakni Utrech menambahkan pengertian bahwa jika hukum dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

Sementara Mochtar Kusumaatmaja menambahkan pengertian hukum yang juga mengatur lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam kenyataan.

2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

Jawaban: Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara.

Selain itu, dijelaskan bahwa tata hukum Indonesia berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

Jawaban: Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

a. Berdasarkan sumbernya, terdiri dari hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.

b. Berdasarkan tempat berlakunya, yakni terdiri dari hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini