8. DPRD Kabupaten/Kota
Tugas: membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBN, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBN.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota, memilih wakil bupati atau wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan.
9. Partai Politik
Pada Partai Politik bertugas untuk mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita-cita berdasarkan ideologi partai, membina dan mengurusi kerusakan sarana dan prasarana demi kesejahteraan rakyat.
Mengurus tugas yang bermasalah yang berhubungan dengan pihak politik, mengusulkan calon untuk mengikuti pemilu, dan mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)