TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Semester 2 kelas 9 halaman 89.
Kunci jawaban mata pelajaran PKN Semester 2 kelas 9 SMP/MTs dalam artikel ini hanya sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa dapat terlebih dahulu mengerjakan soalnya sendiri.
Di halaman 89 ini tentang lembaga - lembaga negara di Indonesia.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 73 Semester 2: Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi
Soal
Untuk memahami lembaga-lembaga negara di Indonesia, kerjakanlah tugas berikut bersama anggota kelompokmu.
a. Pilihlah salah satu lembaga negara untuk dibahas bersama anggota kelompokmu. Masing-masing kelompok memilih lembaga negara yang berbeda.
b. Identifikasi berbagai pertanyaan yang ingin diketahui tentang lembaga tersebut.
c. Carilah informasi untuk menjawab pertanyaan yang telah disusun tentang lembaga negara tersebut dari berbagai sumber dan media.
d. Diskusikan dengan anggota kelompokmu untuk menyusun laporan yang berkaitan dengan lembaga negara baik berupa laporan tertulis maupun berupa tayangan multimedia.
e. Presentasikan hasil diskusi kelompok di depan kelas.
Jawaban:
Nama Lembaga: Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 66 Semester 2: Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI
Pasal 2 ayat (2) UUD 19 5 mengatur bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan organ kehakiman di bawahnya, dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer, badan-badan tata usaha negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, MK merupakan salah satu subjek badan peradilan yang berbeda dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman mengadili sejumlah perkara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 19 5.
Berdasarkan Pasal 2 C ayat (1) UUD 19 5 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan UU 2 /2003.
Kewenangan MK adalah mempertimbangkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang UUD 1945, mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang dikuasakan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik.
Selain itu, ada juga kewenangan MK mengadili perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 2 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan kembali oleh Pasal 10 ayat (2) UU 2 /2003, kewajiban MK terhadap undang-undang adalah penetapan pandangan DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)