TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Semester 2 kelas 9 halaman 94.
Kunci jawaban mata pelajaran PKN Semester 2 kelas 9 SMP/MTs dalam artikel ini hanya sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa dapat terlebih dahulu mengerjakan soalnya sendiri.
Di halaman 94 ini tentang ringaksan bab 3.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 73 Semester 2: Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi
Soal
1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!
3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?
4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?
7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis!
8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!
9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan masa Reformasi!
10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer!
11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!
13. Jelaskan fungi-fungsi DPR!
14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!
15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?
16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?
Jawaban:
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 66 Semester 2: Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI
1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
2. - Asli : kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen : kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
- Tunggal : kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
- Tidak Terbatas : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
3. - Teori Kedaulatan Tuhan
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu ( causa prima ).
Tokohnya yaitu : Augustinus , Thomas Aquino, F. Hegel dan F.J. Stahl.
- Teori Kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara , hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara.
Tokohnya yaitu : Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek , dan Paul Laband.
4. Montesquieu mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu :
- Legislatif : membuat undang-undang
- Eksekutif : melaksanakan undang-undang
- Yudikatif : mengawasi agar peraturan undang-undang
5. Landasan Yuridis Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
- Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
6. Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem yang dilaksanakan dengan mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama yang bersumber pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
7. - Terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
- Tidak ada golongan mayoritas menguasai atau menindas golongan minoritas
- Hak rakyat diakui dan dihargai
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 59 Semester 2: Hakikat Kedaulatan
8. - Langsung : rakyat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
- Umum : telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Bebas : memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan
- Rahasia : pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun
- Jujur : bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Adil : mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun
9. Pada masa orde lama masih sering terjadi penyimpangan hal ini disebabkan karena penerapannya tidak berdasarkan pada Pancasila, sedangkan pada masa orde baru jarang terjadi penyimpangan karena telah mengikuti nilai-nilai Pancasila.
10. Pada sistem parlementer kepala negaranya adalah seorang raja/ratu, sedangkan pada sistem semi parlementer kepala negaranya adalah presiden.
11. - Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU
12. - Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD
- Menetapkan peraturan pemerintahan
- Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri
13. - Fungsi Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
- Fungsi Anggaran : Mnyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
- Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.
15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.
16. Penetapan Undang Undang Dasar dan pemilihan atau penetapan atau pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)