News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut informasi mengenai seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2022. 

Mengutip surat pengumuman Nomor 06/Pansel-PPPK/MA/XII/2022, Mahkamah Agung telah menetapkan kebutuhan sejumlah 921 formasi pada rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022.

Ke-921 formasi tersebut terdiri dari tujuh jabatan dengan berbagai kualifikasi pendidikan.

Dalam surat pengumuman yang sama, disebutkan ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. 

Terdapat pula informasi mengenai tata cara pendaftaran dan dokumen persyaratan pelamar.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Formasi hingga Jadwal Seleksi

Berikut ini rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penetapan kebutuhan yang dibuka Mahkamah Agung pada PPPK Tenaga Teknis 2022:

1. Ahli Pertama - Widyaiswara 
Penetapan Kebutuhan: 4
Kualifikasi Pendidikan: S-2 Administrasi/S-2 Hukum/S-2 Manajemen SDM/S-2 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

2. Ahli Pertama - Perencana
Penetapan Kebutuhan: 67
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ekonomi Pembangunan/S-1 Akuntansi/S-1 Manajemen/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Publik/S-1 Administrasi Fiskal/S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Perencanaan Wilayah Kota

3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Penetapan Kebutuhan: 64
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Manajemen/S-1 Akuntansi/S-1 Ekonomi Pembangunan/S-1 Ekonomi Islam/S-1 Ekonomi Syariah/S-1 Psikologi/S-1 Hukum/S-1 Teknik Sipil/S-1 Teknik Lingkungan/S-1 Teknik Mesin/S-1 Teknik Informatika/S-1 Teknik Elektro/S-1 Ilmu Politik/S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Sosiologi/S-1 Kriminologi/S-1 Kesejahteraan Sosial/S-1 Komunikasi/S-1 Administrasi Niaga/S-1 Administrasi Fiskal
S-1 Matematika/S-1 Fisika/S-1 Kimia/S-1 Biologi/S-1 Statistika/S-1 Geofisika

4. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran
Penetapan Kebutuhan: 1
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Pendidikan/S-1 Komputer/S-1 Teknologi Informasi/S-1 Media dan Komunikasi/S-1 Komunikasi /S-1 Teknologi Pendidikan/S-1 Kurikulum & Teknologi Pendidikan

5. Ahli Pertama - Arsiparis
Penetapan Kebutuhan: 58
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Administrasi Negara/S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Kearsipan/S-1 Administrasi Publik/S-1 Manajemen/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik/S-1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Penetapan Kebutuhan: 8 
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Informatika/S-1 Teknologi Informasi/S-1 Sistem Informasi/S-1 Ilmu Komputer

7. Terampil - Arsiparis
Penetapan Kebutuhan: 719
Kualifikasi Pendidikan: D-III Kearsipan/D-III Administrasi Bisinis/D-III Administrasi Publik/D-III Administrasi Kearsipan/D-III Administrasi Negara/D-III Perpustakaan/D-III Kearsipan Digital

Baca juga: E-meterai: Cara Beli, Harga E-Meterai, dan Cara Membubuhkannya di Dokumen Pendaftaran PPPK 2022

Adapun berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan Mahkamah Agung:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 21 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar;

2. Setelah melakukan pendaftaran pelamar kembali login ke portal https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia;

3. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

4. Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Informasi selengkapnya mengenai pembukaan seleksi PPPK Tenaga Teknis di Mahkamah Agung klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini