News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 80, Tabel 3.2 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Simak kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 80 Kurikulum 2013 pada tabel 3.2, membahas tentang sistem Pemerintahan Republik Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 80 pada Kurikulum 2013.

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 kurikulum 2013 diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

Materi soal kali ini membahas tentang sistem Pemerintahan Republik Indonesia.

Tugas Mandiri 3.2

Untuk memahami lebih jauh tentang makna Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, lengkapi tabel berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Halaman 12 Semester 1: Resultan Gaya pada Benda Diam

Tabel 3.2 Buku PKN Kelas 10 Kurkulum 2013 Halaman 80

Baca juga: Kunci Jawaban Ayo Kita Menalar Perbandingan Berbalik Nilai,Matematika Kelas 7 Semester 2 Halaman 47

Jawaban Tabel 3.2

1. Landasan hukum Lembaga Negara di Indonesia

a. Presiden

- Landasan hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945

- Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945)

- Pasal 11 ayat (1) UUD 1945

- Pasal 12 UUD 1945

- Pasal 13 ayat (1) UUD 1945

- Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945

- Pasal 15 UUD 1945

- Pasal 16 UUD 1945

- Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

- Pasal 20 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945

- Pasal 24C ayat (3) UUD 1945

Baca juga: Kunci Jawaban Prakarya Kelas 7 Halaman 95 Semester 2, Lembar Kerja 2: Perbanyakan Tanaman Obat

b. MA (Mahkamah Agung)

Landasan hukum:

- Pasal 24 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 24A ayat (1) UUD 1945

- Pasal 24C ayat (3) UUD 1945

c. MK (Mahkamah Konstitusi)

Landasan hukum:

- Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945

d. KY (Komisi Yudisial)

Landasan hukum:

- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945

- Pasal 24B ayat (1) UUD 1945

e. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Landasan hukum:

- Pasal 2 UUD 1945

- Pasal 3 UUD 1945

f. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Landasan hukum:

- Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945

- Pasal 22 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 23 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 22D ayat (3) UUD 1945

- Pasal 22E ayat (2) UUD 1945

- Pasal 24B ayat (3) UUD 1945

- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945

- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 11 ayat (2) UUD 1945

g. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Landasan hukum:

- Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945

- Pasal23F ayat (1) UUD 1945

h. BI (Bank Indonesia)

Landasan hukum:

- Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945

i. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Landasan hukum:

- Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945

- Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.

- Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

- Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara

- Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 214 Semester 2, Ayo Kita Berlatih 8.8: Diagonal

2. Penjabaran Trias Politika dalam sistem pemerintahan RI:

a. Legislatif:

Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang/badan pembuat undang-undang

b. Eksekutif:

Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tersebut bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat Indonesia.

c. Yudikatif:

Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

*) Disclaimer: kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini