TRIBUNNEWS.COM - Gender adalah suatu sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan.
Secara harfiah gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin.
Gender menunjukkan pembagian peran, kedudukan, serta tugas antara laki-laki dan perempuan berdasarkan sifat-sifat yang dimilikinya.
Pengertian Ketidakadilan Gender
Ketidakadilan gender adalah berbagai tindak keadilan atau diskriminasi yang bersumber pada keyakinan gender, dikutip dari laman Universitas Negeri Semarang.
Kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan dapat dilihat dari masih rendahnya peluang yang dimiliki perempuan untuk bekerja dan berusaha.
Serta rendahnya akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi, teknologi, informasi, pasar, kredit, dan modal kerja.
Meskipun penghasilan perempuan pekerja memberikan konstribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan dan kesejahteraan keluarga, perempuan masih dianggap sebagai pencari nafkah tambahan dan pekerja keluarga.
Baca juga: Ciptakan Inovasi, Pentingnya Perusahaan Mendukung Potensi Karyawan Tanpa Memandang Gender
Pengertian Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender adalah kesederajatan kaum perempuan dan laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat.
Mengutip Buku PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum 2013, kesetaraan gender makin berkembang bukan hanya perlakuan yang adil berdasarkan ciri-ciri fisik antara laki-laki dan perempuan.
Tetapi mengarah kepada kompetensi kemampuan akademik atau keahlian yang dimiliki dari setiap orang dalam kehidupan masyarakat.
Tanpa membedakan jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam berbagai bidang kehidupan.
Dengan demikian, apapun profesi, kedudukan, atau jabatan di masyarakat, baik-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
(Tribunnews.com, Widya)