TRIBUNNEWS.COM - Setiap bulan Zulhijah, umat Islam di dunia banyak yang melaksanakan rukun Islam yang kelima yaitu menunaikan ibadah haji ke Baitullah.
Dalam pelaksanaannya, ada rukun haji dan wajib haji.
Lantas, apa perbedaan rukun dan wajib haji?
Berikut adalah perbedaan dari rukun dan wajib haji, dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam Kelas 9 SMP yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam.
Untuk itu, agar haji yang kita laksanakan menjadi sah, maka kita harus melaksanakan rukun haji.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 135: Keberhasilan Daulah Abbasiyah
Selain mengerjakan rukun haji, kita harus mengerjakan wajib haji.
Wajib haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan.
Rukun Haji
Rukun haji yakni sebagai berikut:
1) Ihram disertai dengan niat
Berniat mengerjakan ibadah haji. Niat dilakukan dengan ikhlas di dalam hati.
2) Wukuf
Hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah.
3) Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Kakbah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam).
Tawaf rukun ini dinamakan tawaf ifadah.
4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah.
5) Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
Wajib Haji
Adapun wajib hajinya sebagai berikut:
1) Ihram dari miqat
Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
2) Berhenti di Muzdalifah.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.
3) Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji.
4) Melontar tiga jumrah.
Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji.
Melontar jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah.
5) Bermalam di Mina.
6) Tawaf wada'
Tawaf wada' adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7) Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
(Tribunnews.com, Widya)