TRIBUNNEWS.COM - Makanan haram adalah segala makanan yang kondisinya haram dimakan oleh manusia.
Allah SWT mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia, dikutip dari Buku PAI Kelas 8 SMP Kurikulum 2013.
Jenis Makanan Haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 3, yaitu:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik..." (Q.S. al-Maidah/5 : 3)
Baca juga: Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
1) Bangkai,
2) Darah,
3) Daging babi,
4) Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,
5) Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
6) Hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.