TRIBUNNEWS.COM - Makanan haram adalah segala makanan yang kondisinya haram dimakan oleh manusia.
Allah SWT mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia, dikutip dari Buku PAI Kelas 8 SMP Kurikulum 2013.
Jenis Makanan Haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 3, yaitu:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik..." (Q.S. al-Maidah/5 : 3)
Baca juga: Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
1) Bangkai,
2) Darah,
3) Daging babi,
4) Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,
5) Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
6) Hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobais).
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu" (Q.S. an-Nisa’/4 : 29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
Minuman Haram
a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :
Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah : Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram" (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh.
Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.
Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
(Tribunnews.com, Widya)