News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Honorer juga Dapat THR? Ini Kata MenPAN-RB

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR 2023. Sementara THR bagi PNS akan cair mulai 4 April 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah bersiap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para PNS.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cair mulai 4 April 2023.

Selain PNS, para pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan/penerima pensiun akan mendapat THR.

Begitu juga dengan guru dan dosen yang berstatus PNS akan menerima THR 2023.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dianggarkan

Pertanyaannya, apakah tenaga honorer juga akan mendapat THR seperti PNS?

Jawabannya, tidak.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas.

Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak mendapatkan THR.

Sebab yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini ASN Pemda dan digaji APBN.

"Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.

Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.

"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.

Artinya bagi guru-guru di daerah yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapat THR.

Dengan rincian gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok ditambah 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca juga: Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000

THR untuk Honorer di Bawah Pemda

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid (TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI)

Meski pemerintah pusat tidak menganggarkan THR untuk tenaga honorer, lain halnya dengan sejumlah pemerintah daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, misalnya yang menganggarkan THR bagi pegawai honorer.

Dikutip dari TribunBatam.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, THR pegawai honorer sudah dianggarkan.

Bahkan dana THR sudah ditransfer ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tenaga honorer bekerja.

Adapun besaran THR yang didapat pegawai honorer di Batam sesuai dengan gaji yang diterima per bulan.

"THR honorer ada tahun ini. Karena Pak Wali Kota minta hal THR tenaga honorer menjadi atensi."

"Sudah beberapa tahun ini, Pak Wali komitmen soal THR tenaga honorer."

"THR mereka terima sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulannya," ungkapnya.

Terkait waktu pembayaran THR bagi tenaga honorer, Jefridin menyebutkan paling lambat dibayarkan H-5 jelang Idul Fitri pada April 2023.

"Sesuai ketentuan akan dibayarkan," katanya.

Hal serupa juga dikatakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang menyebut THR bagi honorer sudah disiapkan anggarannya.

Pembayaran THR untuk honorer akan menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Rudi mengatakan, pembayaran THR merupakan bentuk perhatian Pemko Batam kepada tenaga honorer yang sudah membantu tugas pemerintahan selama ini.

"Tetap menjadi prioritas kami untuk THR ini."

"Namun untuk jumlahnya dan kapan dibayarkan itu menjadi kewenangan dari masing-masing OPD karena sudah dititipkan di OPD soal THR," ungkapnya.

Selain di Batam, pemda lain yang menganggarkan THR untuk tenaga honorer adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala BPKAD Bangka Tengah, Cherlini. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini mengatakan, semua honorer yang dibiayai melalui APBD Bangka Tengah dipastikan akan mendapatkan THR dengan nominal sebesar Rp 1 juta.

Tak terkecuali bagi para honorer seperti guru honorer dari pemda, cleaning servis dan sebagainya.

Nominal yang diberikan pun sama untuk semua honorer, baik dengan latar belakang pendidikan SMA, D3, S1, dan lainnya.

"Pemberian THR bagi para honorer itu juga akan diberikan bersamaan dengan gaji bulan April 2023," kata dia dikutip PosBelitung.co.

Baca juga: Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya

Jadwal Pencairan THR bagi PNS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Warta Kota/Yulianto)

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cari H-10 alias 10 hari sebelum Lebaran 2023.

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri," kata Sri Mulyani pada konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Selain PNS baik di pusat maupun daerah, kelompok lain yang akan menerima THR pada Lebaran 2023 adalah pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, guru dan dosen berstatus PNS, serta pensiunan/penerima pensiun.

Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2023 atau 10 hari sebelum Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal berapa?

Merujuk keputusan PP Muhammadiyah, Lebaran 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Bila merujuk pada keputusan PP Muhammadiyah, maka H-10 Lebaran 2023 jatuh pada Selasa, 11 April 2023.

Namun bila Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, waktu 10 hari sebelum Idul Fitri jatuh pada Rabu, 12 April 2023.

Artinya, pencairan THR PNS akan dilaksanakan sekitar dua minggu lagi.

Meski demikian, dalam konferensi pers, Sri Mulyani menyatakan, THR bagi bagi ASN dan pensiunan mulai dibagikan pada 4 April 2023.

"Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nitis Hawaroh) (PosBelitung.co/Arya Bima Mahendra) (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini