TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga penyebab siswa miskin tidak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pengusulan program PIP fase 1 saat ini sedang berjalan.
Penerima PIP akan mendapat bantuan dana pendidikan sesuai dengan tingkatan pendidikan bagi siswa miskin.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui akun Instagram @sobatpip, mengatakan ada tiga alasan mengapa ada siswa miskin yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP.
Simak tiga penyebab siswa miskin tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP di bawah ini:
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah untuk Peserta UTBK-SNBT 2023, Siapkan NIK, NISN, NPSN, dan E-mail
1. Data peserta didik belum dinyatakan Layak PIP oleh satuan Pendidikan melalui centang Layak PIP di Dapodik;
2. Atau sudah dicentang Layak PIP namun keterisian data masih belum valid, pada variabel NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung;
3. Atau semua itu dilakukan setelah batas akhir (cut-off) pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.
Cara Cek Penerima PIP:
1. Masuk ke laman https://pip.kemdikbud.go.id
2. Cari menu "Cari Penerima PIP"
3. Ketikkan NISN, NIK, dan hasil perhitungan di kolom yang tersedia
4. Klik "Cek Penerima PIP"
5. Tunggu hingga data muncul
Besaran Bantuan PIP
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000/tahun;
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 225.000,
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp. 375.000,
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun;
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp. 500.000,-
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah UTBK SNBT 2023 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
Kriteria Penerima PIP:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca juga: 7 Tahapan Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Simak Jadwal Seleksi Nasional SNBP dan UTBK-SNBT
Imbauan Kemdikbud
Cara mengantisipasi masalah siswa miskin yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP adalah mempersiapkan diri untuk mengikuti program PIP fase 2 tahun 2023.
Saat ini, Kemdikbud belum mengumumkan tanggal program PIP fase 2, sehingga siswa dan orang tua/wali dapat memantau informasi di akun Instagram @sobatpip.
Kemdikbud telah mengimbau satuan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadapi seluruh peseta didiknya yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang akan dinyatakan Layak PIP.
Satuan Pendidikan harus memperhatikan secara seksama dan tuntas terhadap keterisian data peserta didik Layak PIP agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yaitu NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Kemudian, Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir (cut-off) pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Program Indonesia Pintar (PIP)