News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan

3 Penyebab Siswa Miskin Tak Dapat Bantuan PIP, Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster Program Indonesia Pintar (PIP). Berikut ini tiga alasan mengapa siswa miskin ada yang tidak mendapat bantuan PIP dan cara cek penerima PIP.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga penyebab siswa miskin tidak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pengusulan program PIP fase 1 saat ini sedang berjalan.

Penerima PIP akan mendapat bantuan dana pendidikan sesuai dengan tingkatan pendidikan bagi siswa miskin.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui akun Instagram @sobatpip, mengatakan ada tiga alasan mengapa ada siswa miskin yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP.

Simak tiga penyebab siswa miskin tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP di bawah ini:

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah untuk Peserta UTBK-SNBT 2023, Siapkan NIK, NISN, NPSN, dan E-mail

1. Data peserta didik belum dinyatakan Layak PIP oleh satuan Pendidikan melalui centang Layak PIP di Dapodik;

2. Atau sudah dicentang Layak PIP namun keterisian data masih belum valid, pada variabel NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung;

3. Atau semua itu dilakukan setelah batas akhir (cut-off) pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.

Cara Cek Penerima PIP:

1. Masuk ke laman https://pip.kemdikbud.go.id

2. Cari menu "Cari Penerima PIP"

3. Ketikkan NISN, NIK, dan hasil perhitungan di kolom yang tersedia

4. Klik "Cek Penerima PIP"

5. Tunggu hingga data muncul

Besaran Bantuan PIP

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000/tahun;

- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 225.000,

- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;

- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp. 375.000,

- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun;

- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp. 500.000,-

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah UTBK SNBT 2023 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kriteria Penerima PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: 7 Tahapan Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Simak Jadwal Seleksi Nasional SNBP dan UTBK-SNBT

Imbauan Kemdikbud

Cara mengantisipasi masalah siswa miskin yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP adalah mempersiapkan diri untuk mengikuti program PIP fase 2 tahun 2023.

Saat ini, Kemdikbud belum mengumumkan tanggal program PIP fase 2, sehingga siswa dan orang tua/wali dapat memantau informasi di akun Instagram @sobatpip.

Kemdikbud telah mengimbau satuan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadapi seluruh peseta didiknya yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang akan dinyatakan Layak PIP.

Satuan Pendidikan harus memperhatikan secara seksama dan tuntas terhadap keterisian data peserta didik Layak PIP agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yaitu NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Kemudian, Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir (cut-off) pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Program Indonesia Pintar (PIP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini