TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan antara norma dengan kesepakatan.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Kurikulum Merdeka, kesepakatan disebut juga pemufakatan.
Kesepakatan diartikan sebagai sikap menyepakati satu atau beberapa hal oleh satu pihak dengan pihak lain yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Prinsip-prinsip dalam kesepakatan yakni adil, tidak memberatkan hanya salah satu pihak, dan bertanggung jawab.
Selain itu, kesepakatan juga memiliki konsekuensi hukum atau sanksi jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan atas kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Kesepakatan juga berkorelasi dengan norma.
Hal tersebut karena norma merupakan kesepakatan sosial.
Baca juga: Jenis Norma dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Lantas, apa perbedaan norma dengan kesepakatan?
Norma adalah sebuah kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat.
Norma dibuat sebagai aturan bersama, sebagai cara hidup bersama, serta menjadi pemandu untuk mencapai tujuan bersama.
Kesepakatan dibuat melalui beberapa cara, melewati beberapa pertemuan dan diskusi yang mendalam, dan melibatkan banyak orang yang memiliki kepentingan.
Sebagai sebuah kesepakatan, norma dibuat untuk dijalankan dan bukan untuk dilanggar.
Setiap anggota masyarakat yang tercakup dalam wilayah geografis ataupun non-geografis norma, harus melaksanakan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam bentuk norma, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Baca juga: Pentingnya Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Oleh karena itu, norma harus dibuat sebagai cermin dari kehendak bersama.
Norma harus menjadi refleksi akhir dari berbagai pertimbangan yang melibatkan berbagai tokoh masyarakat yakni agamawan, ahli hukum, pemegang adat istiadat, dan ahli moral (etika).
Dalam menyusun sebuah kesepakatan, apalagi yang ditulis menjadi norma bersama, setiap pihak yang terlibat harus menghargai pendapat orang lain.
Semua pihak yang terlibat harus meletakkan norma yang akan dibuat sebagai tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, norma harus merupakan keinginan bersama dan mencerminkan kepentingan semua pihak.
Semua pihak yang terlibat juga harus bersepakat membuat norma untuk mencapai tujuan bersama.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)