TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan rukun rujuk dalam artikel ini.
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, kata rujuk dalam bahasa Arab disebut dengan raj’ah, artinya kembali.
Suami yang rujuk dengan istrinya berarti ia telah kembali pada istrinya.
Sedangkan secara istilah sebagaimana disebutkan dalam Kitab Mughni al-Muhtaj, rujuk adalah mengembalikan istri yang masih dalam masa ‘iddah talak raj’i bukan ba’in.
Dengan kata lain, rujuk hanya dapat dilakukan pada saat istri dijatuhkan talak raj’i (bukan ba’in) dan selama masih dalam masa ‘iddah.
Dalam Al-Qur'an, pembahasan mengenai rujuk terdapat dalam Q.S. al-Baqarah ayat 231 sebagai berikut:
.... ۚوَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا
Artinya: "Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya) tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas."
Baca juga: Macam-macam Talak: Talak Sunni, Talak Raj’i hingga Talak Ba’in
Selain itu, penjelasan mengenai kebolehan rujuk jika masih talak satu dan dua terdapat dalam Q.S. al-Baqarah ayat 229, berikut ini:
..... ۗاَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah."
Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang suami yang mentalak istri pertama kali dan kedua masih bisa rujuk.
Namun jika suami mentalak istri untuk ketiga kalinya, maka keduanya tidak bisa langsung rujuk.
Kecuali setelah istrinya menikah lagi dengan pria lain dan sudah berhubungan.
Setelah itu baru suami pertama dapat menikahi istrinya tersebut.
Hal itu pun jika istrinya bercerai dari suami keduanya tanpa ada paksaan atau direncanakan.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan
Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat rujuk sama dengan waktu menikah, yaitu baligh, berakal, atas kehendak sendiri, dan bukan seorang yang murtad.
Apabila orang yang merujuk adalah murtad, belum baligh, dan orang yang terpaksa, maka hukumnya tidak sah, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Syirbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj juz 3.
Sedangkan rukun rujuk sebagaimana ditulis oleh Syaikh Abi Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi dalam Kitab Raudhatul Thalibin, ada empat, yaitu sebagai berikut:
1. Ada perceraian/talak
2. Orang merujuk (suami)
3. Sighat, yakni ucapan yang digunakan untuk rujuk.
Ucapan sighat harus dikaitkan dengan pernikahan, contoh: raja’tuki ila nikahi (aku mengembalikan engkau ke pernikahanku) atau raja’tuki ila zaujati (aku mengembalikan engkau sebagai istriku).
Ucapan rujuk juga bisa memakai bahasa lain selain Arab.
4. Orang yang akan dirujuk (istri)
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)