TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi tentang pelaksanaan PPDB Kota Yogyakarta jenjang SMP tahun 2023.
PPDB Kota Yogyakarta jenjang SMP akan segera dilaksanakan secara online dalam berbagai jalur.
Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta jenjang SMP jalur zonasi akan dilaksanakan pada 13 Juni 2023.
Jalur Zonasi adalah sebuah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan wilayah tempat tinggalnya.
Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara online di laman resmi yogya.siap-ppdb.com.
Simak ketentuan pendaftaran dan juga alur pendaftaran selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP, Serta Syarat Dokumen dan Kuota Jalurnya
KETENTUAN PENDAFTARAN
Alur Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta 2023
1. Calon siswa mendaftar secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
2. Setelah itu calon siswa menyerahkan tanda bukti beserta berkas persyaratan lain kepada operator untuk diverifikasi.
3. Kemudian calon siswa akan menerima tanda bukti verifikasi.
4. Lalu calon siswa bisa melihat hasilnya secara online kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: PPDB SD Surabaya 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Syarat Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta
- Merupakan penduduk Daerah Kota Yogyakarta
- Calin siswa telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus
- Peserta berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023
- Calon peserta memiliki Sertifikat Hasil ASPD / Surat Keterangan Hasil ASPD.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMA PPDB Jakarta 2023: Total 8 Jalur
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta Jalur Zonasi
- Pengajuan Pendaftaran
Tanggal: 13 Juni 2023 - 15 Juni 2023
Waktu: Pukul 10.00 WIB
- Verifikasi Pendaftaran
Tanggal: 14 Juni 2023 - 15 Juni 2023
Waktu: Pukul 08.00 WIB - Pukul 14.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi
Tanggal: 16 Juni 2023
Waktu: Pukul 10.00 WIB
- Daftar Ulang
Tanggal: 16 Juni 2023 - 17 Juni 2023
Waktu: Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB (Pada saat penutupan, batas akhir daftar ulang pada pukul 10.00 WIB).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Jakarta 2023, Mulai Awal Juni: Ada 8 Jalur
Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Yogyakarta Jenjang SMP Jalur Zonasi Tahun 2023
Zonasi adalah pembagian wilayah yang terdiri dari zona 1 dan zona 2.
Zona 1 adalah wilayah yang terdiri atas 14 (empat belas) kemantren di Kota Yogyakarta.
Sedangkan Zona 2 adalah wilayah yang berada di luar Kota Yogyakarta.
PPDB Zonasi Wilayah adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak udara dari titik RW ke Sekolah yang dituju.
Selain zonasi wilayah, ada juga zonasi mutu, PPDB Zonasi Mutu adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Hasil Assessment Siswa Pendidikan Daerah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.
- Kuota Jalur Zonasi pada zona 1 paling sedikit 59 persen (lima puluh sembilan persen) diatur sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi Wilayah, dengan kuota paling banyak 15 persen (dua puluh persen) dari seluruh daya tampung SMP; dan
2. Jalur Zonasi Mutu, dengan kuota paling sedikit 44 persen (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh daya tampung SMP.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)