TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 jalur Zonasi Mutu.
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 jalur Zonasi Mutu dibuka pada 16 - 21 Juni 2023 di laman yogya.siap-ppdb.com.
PPDB jalur Zonasi Mutu adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Hasil Assessment Siswa Pendidikan Daerah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.
Jalur Zonasi Mutu ini menyediakan kuota 44 persen dari seluruh daya tampung SMP.
Selengkapnya, simak syarat, jadwal, alur, proses seleksi, dan daya tampung PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 jalur Zonasi Mutu di bawah ini.
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Bibit Unggul: Syarat, Jadwal, dan Daya Tampung
Syarat Peserta PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Mutu:
- Penduduk Daerah
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
Jadwal PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Mutu:
- Pengajuan Pendaftaran (online): 16 - 21 Juni 2023 (pukul 08.00 - 10.00 WIB)
- Verifikasi Pendaftaran (offline): 19 - 21 Juni 2023 (pukul 08.00 - 14.00 WIB)
- Seleksi online
- Pengumuman Hasil Seleksi (online): 22 Juni 2023 pukul 10.00 WIB
- Daftar Ulang di SMP yang didaftari: 22 - 23 Juni 2023 (pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB).
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Wilayah: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Daya Tampung
Alur Pendaftaran SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Mutu:
1. Pengajuan pendaftaran di https://yogya.siap-ppdb.com, maksimal memilih 3 SMP Negeri sesuai jadwal, lalu mencetak pengajuan 2 lembar;
2. Verifikasi pendaftaran pada salah satu SMP pilihan tanggal 19- 21 Juni 2023 pukul 08.00 -
14.00 WIB, membawa:
- Hasil cetak pengajuan pendaftaran;
- Sertifikat hasil ASPD dan 1 lbr Fotokopi dilegalisir;
- FC Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki.
3. Menandatangani bukti verifikasi pendaftaran di sekolah.
Proses Seleksi SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Mutu:
1. Seleksi berdasarkan nilai ASPD dan prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki;
2. Apabila terdapat kesamaan nilai ASPD pada hasil seleksi urutan prioritas sebagai berikut:
a. Pilihan sekolah
b. Perbandingan nilai ASPD yang lebih besar
- Literasi Membaca
- Literasi Numerasi
- Literasi Sains
c. Waktu pendaftaran online;
3. Tidak ada cadangan;
4. Peserta yang masih lolos sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP
lainnya;
5. Pencabutan berkas pendaftaran selama proses berlangsung dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
Daya Tampung SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Mutu:
1. SMP Negeri 1 Jogja: 256
2. SMP Negeri 2 Jogja: 224
3. SMP Negeri 3 Jogja: 192
4. SMP Negeri 4 Jogja: 160
5. SMP Negeri 5 Jogja: 320
6. SMP Negeri 6 Jogja: 224
7. SMP Negeri 7 Jogja: 192
8. SMP Negeri 8 Jogja: 320
9. SMP Negeri 9 Jogja: 238
10. SMP Negeri 10 Jogja: 238
11. SMP Negeri 11 Jogja: 136
12. SMP Negeri 12 Jogja: 198
13. SMP Negeri 13 Jogja: 68
14. SMP Negeri 14 Jogja: 136
15. SMP Negeri 15 Jogja: 340
16. SMP Negeri 16 Jogja: 224
Total: 3466 anak untuk Jalur Zonasi Mutu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)