News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPDB Kota Pasuruan Jenjang SMP Tahun 2023 Jalur Zonasi Tahap 2, Ini Jadwal dan Syaratnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Kota Pasuruan 2023 - Pendaftaran PPDB Kota Pasuruan Tahun 2023 untuk jenjang SMP jalur zonasi tahap 2 dilaksanakan mulai 18 Juni 2023, simak alur, jadwal, dan syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal dan syarat pendaftaran PPDB Kota Pasuruan Tahun 2023 untuk jenjang SMP tahap 2.

PPDB Kota Pasuruan dibuka bulan Juni 2023, dimulai dengan pengunggahan berkas secara online.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di laman resmi kotapasuruan.siap-ppdb.com.

Jalur pendaftaran PPDB Kota Pasuruan untuk jenjang SMP terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Untuk pendaftaran PPDB Kota Pasuruan jenjang SMP jalur zonasi saat ini sudah memasuki tahap 2.

Saat ini pengunggahan berkas tahap 2 dapat dilakukan mulai dari tanggal 18-21 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Kota Pasuruan Tahun 2023 untuk jenjang SMP. (https://kotapasuruan.siap-ppdb.com/)

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jalur Persiapan Kelas Industri Jenjang SMK

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Pasuruan Jenjang SMP Jalur Zonasi Tahun 2023:

- Unduhan Formulir dan Unggah Berkas Tahap II: 18 - 21 Juni 2023

- Verifikasi dan Pengolahan Data tahap II: 22 - 23 Juni 2023

- Pengumuman Sementara: 24 Juni 2023

- Klarifikasi / Masa Sanggah Tahap II: 26 Juni 2023

- Pengumuman Resmi Hasil Seleksi Tahap II: 27 Juni 2023

- Daftar Ulang: 28 - 30 Juni 2023.

Baca juga: Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 bagi Calon Peserta Didik SLB

Syarat Pendaftaran

CPDB SMPN harus memenuhi Persyaratan, sebagai berikut: 

- Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada bulan Juli tahun berjalan

- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Jalur Zonasi

Jalur zonasi memprioritaskan jarak terdekat lokasi rumah CPBD dengan sekolah yang dituju.

Hal ini ditentukan berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang memuat bahwa CPDB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dalam zonasi yang ditetapkan.

Jika jumlah pendaftar melebihi pagu maka penentuan ranking didasarkan pada urutan sebagai berikut:

- Prioritas urutan pilihan sekolah yang sesuai dengan skor;

- Jarak terdekat antara tempat tinggal dan sekolah;

- Prioritas CPDB yang usianya lebih tua;

- Mendahulukan perempuan;

- Nilai Surat Keterangan Lulus  (SKL) tertinggi dengan urutan mata pelajaran:

1. Matematika

2. Bahasa Indonesia

3. Ilmu Pengetahuan Alam.

Skor jalur zonasi PPDB SMPN ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran (dapat diunduh pada bagian Daftar Unduhan) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2023 Jenjang SMP, Pendaftaran Dibuka Mulai 9 Juni

Cara Daftar

- CPBD mengunduh formulir pendaftaran di situs PPDB https://kotapasuruan.siap-ppdb.com.

- CPBD boleh mendaftar pada tahap I (satu) dan dapat mendaftar kembali pada tahap II (dua) apabila belum diterima pada tahap I

- Melakukan pemberkasan dengan cara mengirim/upload melalui sistem

- CPDB tidak boleh mencabut berkas selama proses seleksi, jika CPDB mencabut berkasnya dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran siswa baru di SMPN Kota Pasuruan

- Verifikasi oleh Panita PPDB

- Pengumuman sementara di laman https://kotapasuruan.siap-ppdb.com.

- Masa sanggah di laman https://kotapasuruan.siap-ppdb.com

- Pengumuman resmi di laman https://kotapasuruan.siap-ppdb.com/.

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 1 untuk Jenjang SMA, Dibuka Mulai Besok 6 Juni 2023

Berkas yang diunggah

1. Formulir pendaftaran

2. Akte Kelahiran

3. Surat Keterangan Lulus

4. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun

5. Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan bersedia di diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau hasil assessment (penilaian) bagi calon Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi pendaftar jalur afirmasi

6. Rapor/Sertifikat/Tanda Bukti Prestasi Bidang Akademik/Bidang Non Akademik asli yang diperoleh sejak kelas 4 (empat) sampai kelas 6 (enam) SD/MI/Paket A yang diterbitkan oleh Kementerian terkait/Gubernur/Walikota/Bupati/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten/Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, KONI, PMI, Kwartir Cabang Pramuka bagi pendaftar jalur prestasi

7. Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali peserta didik

8. Hasil assessment (penilaian) bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini