TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi pendaftaran PPDB Kota Bontang tahun 2023 untuk jenjang pendidikan SMP.
PPDB Kota Bontang jenjang SMP dibuka sejak tanggal 5 Juni 2023, untuk jalur Zonasi Z1, Afirmasi Gakin, dan Afirmasi Ptk.
Sementara untuk pendaftaran PPDB Kota Bontang jenjang SMP jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Prestasi Akademik Nus dan Non Akademik dibuka pada 12 Juni 2023.
Pendaftaran PPDB Kota Bontang dapat dilakukan secara online.
Lakukan pendaftaran PPDB Kota Bontang dengan mengakses laman resmi bontang.siap-ppdb.com.
Simak alur dan panduan tata cara pendaftarannya sebelum melakukan pendaftaran.
Baca juga: PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi: Jadwal dan Persyaratannya
Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bontang Tahun 2023 Jenjang SMP
- Telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan memiliki IJAZAH / STL dengan menunjukkan Surat Keterangan Lulus Ujian Sekolah asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan fotokopi;
- Bagi tamatan tahun 2022 memiliki SKL SD/MI asli;
- Nilai Ujian Sekolah dipakai sebagai dasar proses seleksi Jalur Prestasi Akademik./ Nilai Ujian Sekolah (NUS)
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya;
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukan aslinya
melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Calon peserta didik yang beragama Islam, bisa membaca kitab suci Al Quran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
2. Calon peserta didik yang beragama Kristen, bisa memahami doa Bapa Kami dan mengenal Kitab Perjanjian Baru yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
3. Calon peserta didik beragama Hindu, bisa membaca dan melagukan kitab suci Weda bagian Gayatri Mantram dan mengenal Itihasa Mahabrata yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
3. Calon peserta didik yang beragama Budha, bisa membaca Parita Suci yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
4. Calon peserta didik beragama Khong Hu Cu, bisa membaca Se Shu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
Baca juga: SMK Terbaik di Jawa Timur 2023, Jadikan Rekomendasi PPDB Jawa Timur 2023
Jalur Zonasi Z1
- Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi sekolah (Z – 1) harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dalam radius 400 meter dari satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi Gakin
- Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga miskin ( Gakin ) selanjutnya disebut jalur Afirmasi Gakin dan berasal dari daerah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah pesisir memenuhi persyaratan:
a. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan atau Program Keluarga Harapan (PKH) serta masih terdaftar di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
b. Daerah pesisir yang dimaksud adalah calon peserta didik yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing.
Jalur Afirmasi PTK
- Bagi calon peserta didik dari anak pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dapat mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga pendidik selanjutnya disebut jalur Afirmasi PTK dengan memenuhi persyaratan:
1. Anak pendidik / tenaga kependidikan yang bertugas di Kota Bontang
2. Anak pendidik yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas langsung diterima
Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua selanjutnya disebut jalur Perpindahan Tugas memenuhi persyaratan:
1. Calon peserta didik dari luar kota Bontang atau dari luar provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal.
2. Menunjukkan SK Penugasan Asli Orang Tua / Wali di Kota Bontang dan melampirkan foto kopinya.
- Bagi calon peserta didik penduduk Kota Bontang dengan ijazah dari satuan Pendidikan luar Kota Bontang mendaftar melalui jalur Perpindahan Orang Tua, Bagi calon peserta didik penduduk luar Kota Bontang berijazah dari satuan Pendidikan Kota Bontang mendaftar melalui jalur Prestasi
Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 1, Klik pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
Jalur Prestasi Akademik NUS
- Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi Nilai Ujian Sekolah ( NUS ) memenuhi persyaratan:
1. Merupakan lulusan SD/MI paket A
2. Melampirkan Surat Keterangan Lulus ( SKL ) dari satuan Pendidikan
Jalur Prestasi Non Akademik
- Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi Non Akademik ( kejuaraan dan lomba-lomba ) memenuhi persyaratan:
1. Merupakan lulusan SD/MI di Kota Bontang.
2. Melampirkan Surat Keterangan Lulus ( SKL ) dari satuan Pendidikan
3. Melampirkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan tertinggi yang dimiliki baik prestasi akademik maupun non akademik 2 tahun terakhir terhitung mulai 2 Januari 2021.
- Bagi calon peserta didik yang Hafidz (Hafalan Al Qur'an) dapat mendaftar melalui jalur Prestasi Non Akademik dengan memenuhi persyaratan berupa :
1. Merupakan lulusan SD/sederajat di Kota Bontang
2. Melampirkan Surat Keterangan Lulus ( SKL ) dari satuan Pendidikan
3. Melampirkan fotocopy sertifikat/piagam yang menerangkan jumlah juz hafalan Al Qur'an dari Lembaga yang berwenang dan menunjukkan aslinya
- Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas termasuk dalam kuota jalur zonasi sekolah ( Z- 1 ) dapat memilih SMP terdekat dari tempat tinggal yang ditetapkan sebagai SMP Inklusi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan memenuhi persyaratan tambahan berupa:
1. Calon peserta didik penyandang disabilitas beserta orang tua datang ke Pusat Layanan Autis dengan membawa fotokopi STTB/IJAZAH/ SHUS/Raport kelas 4, 5, 6 kecuali kelas 6 semester ganjil ( 5 semester).
2. Calon peserta didik penyandang disabilitas harus sudah mampu berkomunikasi.
3. Calon peserta didik penyandang disabilitas dan orang tua mengikuti wawancara pada saat pendaftaran.
4. Calon peserta didik berkebutuhan khusus mengikuti Tes Psikologi untuk pemeriksaan tes IQ dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan oleh sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di Pusat Layanan Autis.
5. Hasil Tes Psikologi ( IQ), dan rekomendasi dari psikolog serta hasil tes wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan inklusif.
6. Apabila melebihi kuota penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai rangking.
7. Apabila peserta didik berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana (mandiri).
Baca juga: Pendaftaran PPDB Kota Pasuruan Jenjang SMP Tahun 2023 Jalur Zonasi Tahap 2, Ini Jadwal dan Syaratnya
Alur Pendaftaran PPDB Kota Bontang Jenjang SMP 2023:
Model A
1. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
2. Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran, operator melakukan proses entry data pendaftaran melalui komputer secara online.
3. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
Model B
1. Calon peserta didik mendaftar secara online bisa dilakukan di rumah dan mencetak tanda bukti ajuan pendaftaran.
2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan menyerahkan tanda bukti ajuan pendaftaran beserta berkas persyaratan lain untuk diverifikasi
3. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
> Calon peserta didik SMP jalur prestasi dan afirmasi dapat mendaftarkan diri pada satu atau lebih pilihan (paling banyak 3 pilihan) satuan pendidikan sesuai dengan satuan pendidikan yang dipilih.
> Calon peserta didik SMP hanya dapat memilih 1 ( satu ) zona sekolah (Z – 1) yang terdekat dengan domisili calon peserta didik.
> Calon peserta didik dapat melihat jurnal PPDB online di website: https://bontang.siap-ppdb.com kapan saja dan dimana saja.
Pendaftaran pada sekolah tujuan Sekolah Inklusif
> Calon peserta didik dan orang tua melakukan pendaftaran dengan membawa berkas pendaftaran yang telah ditentukan ke panitia di satuan pendidikan inklusif yang telah ditentukan ke panitia di satuan pendidikan inklusif di Pusat Layanan Autis
> Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran di Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
Nantinya CPDB dapat mengetahui hasil pengumuman di satuan pendidikan inklusif.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)