TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jenjang SMP jalur zonasi tahun 2023 terdiri dari zonasi radius dan zonasi wilayah.
Jalur Zonasi Radius diperuntukkan bagi pendaftar penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu minimal satu tahun dari sekolah tujuan.
Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan domisili yang sah dan titik koordinat sekolah melalui aplikasi PPDB online.
Kuota PPDB SMP Sleman tahun 2023 jalur zonasi yakni paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Waktu pengajuan akun PPDB SMP Sleman 2023 jalur zonasi radius dibuka pada tanggal 12 sampai dengan 16 Juni 2023.
Sementara jadwal pendaftaran online PPDB SMP Sleman 2023 jalur zonasi radius adalah 14-16 Juni 2023 melalui laman sleman.siap-ppdb.com.
Baca juga: Jadwal PPDB Sleman 2023 Jenjang SMP, Dibuka Melalui 5 Jalur Masuk
Di hari pendaftaran online, pendaftar juga harus mengumpulkan berkas dan verisikasi akun di sekolah tujuan.
Nantinya hasil seleksi PPDB SMP Sleman 2023 jalur zonasi radius akan diumumkan pada tanggal 17 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.
Selengkapnya, berikut ini jadwal, persyaratan, dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 jalur zonasi radius:
Jadwal PPDB SMP Kabupaten Sleman Jalur Zonasi Radius 2023
1. Pengajuan akun (online): 12 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 16 Juni 2023 pukul 10.00 WIB
2. Pengumpulan berkas pendaftaran dan verifikasi akun di sekolah: 14-16 Juni 2023 pukul 08.00-13.00 WIB
3. Pendaftaran (online): 14 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 16 Juni 2023 pukul 14.00 WIB
4. Pengumuman hasil seleksi: 17 Juni 2023 pukul 08.00 WIB (secara online melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com)
5. Daftar ulang: 17 Juni 2023 pukul 08.00-13.00 WIB (di sekolah penerima)
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
Syarat Daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman Jalur Zonasi Radius 2023
Persyaratan Peserta:
1. Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2023/2024 atau dua tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP atau sederajat.
2. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
4. Bagi Pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
5. Bagi Pendaftar yang memilih jalur zonasi, Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Persyaratan Dokumen:
1. Bukti pengajuan akun
2. Fotokopi Kartu keluarga, diterbitkan maksimal 1 Juli 2022
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI
5. Surat keterangan hasil belajar asli
6. Sertifikat hasil ASPD asli (khusus bagi siswa lulusan dalam DIY)
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Wilayah: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Daya Tampung
Ketentuan dan Cara Daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023
1. Akses situs PPDB online Kabupaten Sleman 2023 yaitu sleman.siap-ppdb.com;
2. Lakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir online;
3. Cetak bukti pengajuan akun;
4. Kumpulkan bukti pengajuan akun dan berkas pendaftaran ke sekolah tujuan;
5. Operator sekolah akan melakukan verifikasi berkas dan mencetak tanda aktivasi akun yang berisi user name dan password siswa;
6. Pendaftar login ke laman sleman.siap-ppdb.com dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan user name dan password;
7. Pilih jalur pendaftaran;
8. Pilih sekolah tujuan maksimal 3 (tiga) sekolah, kecuali jalur afirmasi disabilitas, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur zonasi radius.
9. Cetak tanda bukti pendaftaran;
10. Pendaftar dapat melihat hasil seleksi sementara secara online melalui laman sleman.siap-ppdb.com;
11. Pendaftar dapat melakukan perubahan urutan pilihan sekolah dan atau mengubah pilihan sekolah tujuan sebanyak 1 (satu) kali.
12. Pendaftar yang melakukan undur diri, tidak dapat mengajukan pendaftaran di semua jalur.
13. Pendaftar yang sudah diterima di salah satu jalur PPDB tidak dapat melakukan pendaftaran pada jalur lain.
14. Pendaftar yang sudah diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi radius tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar pada jalur zonasi wilayah.
15. Pendaftar yang tidak diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur zonasi radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah sesuai dengan ketentuan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)