TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan syarat daftar PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi.
PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi akan dibuka pada 12 Juni 2023.
Dibukanya pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi bersamaan dengan Jalur Afirmasi.
PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi memiliki kuota 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jadwal PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi
Baca juga: Jadwal PPDB Jogja 2023 untuk SMA dan SMK, Berikut Syarat Pendaftarannya
- Pendaftaran: 19 - 21 Juni 2023
- Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan: 20 - 26 Juni 2023
- Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru: 27 Juni 2023 (Pukul 14.00 WIB)
- Daftar Ulang: 28 - 30 Juni 2023
Persyaratan Umum PPDB SMP Sidoarjo 2023
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
3. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
- Memiliki ijazah kesetaraan program paket A
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.
5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
Persyaratan PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi
1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.
3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain
4. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
5. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal 1 (satu) desa/kelurahan dengan sekolah tujuan mendapatkan tambahan skor, sebagai berikut:
- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;
- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;
- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
6. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
7. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPDB 2023