News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi: Syarat Dokumen, Cara Pendaftaran, dan Cek Daya Tampung

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI siswa SMA - Tahapan PPDB Jateng 2023 SMA jalur zonasi dimulai pada Senin (12/6/2023) hari ini. Ini syarat dokumen, cara pendaftaran, dan cek daya tampung.

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah pada 2023 untuk jenjang SMA jalur zonasi mulai dilakukan pada Senin (12/6/2023) hari ini.

Dalam PPDB Jateng 2023 SMA jalur zonasi mendapat alokasi peserta didik sebanyak 55 persen.

Dari alokasi 55 persen itu, 12 persen di antaranya mencakup zonasi khusus bagi calon peserta didik di daerah kecamatan yang tidak memiliki SMA atau blank spot.

Seperti tahun sebelumnya, PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dilakukan secara online dan offline.

Peserta PPDB Jateng 2023 diminta mengunjungi link https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ untuk melakukan pendaftaran.

Termasuk mengetahui syarat dokumen, cara pendaftaran, hingga cek daya tampung PPDB Jateng 2023 jenjang SMA jalur zonasi.

Baca juga: Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Selengkapnya, inilah informasi mengenai PPDB Jateng 2023 SMA jalur zonasi:

1. Syarat Dokumen PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi:

- Buku Rapor SMP/sederajat

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Baca juga: PPDB Jakarta 2023 Dibuka Hari Ini, Segera Akses ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar

2. Tata Cara PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi:

Tata Cara PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi: (berkas.siap-ppdb.com)

- Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https:/ /ppdb.jatengprov.go.id.

- Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.

- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

- Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

- Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada SMA negeri terdekat atau dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan syarat di atas.

- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh SMA Negeri terdekat.

Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.

Sementara yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

3. Jadwal PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi:

- Pengumuman PPDB (Online) : 12 Juni 2023

- Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas (Online dan Sekolah terdekat/dituju): 15 - 23 Juni 2023 selama 24 jam (Khusus 23 Juni 2023 DITUTUP pukul 15.30 WIB)

- Aktivasi Akun (Online): 15 - 27 Juni 2023, 00.00 - 15.30 WIB (Khusus 27 Juni 2023 DITUTUP pukul 15.30 WIB)

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah (Online): 23 - 27 Juni 2023, 06.00 - 23.59 WIB (Khusus 27 Juni 2023 DITUTUP pukul 17.00 WIB)

- Masa Tenang (Online): 28 - 29 Juni 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi (Online): 30 Juni 2023 selama 24 jam (Paling lambat pukul 23.55 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)

- Daftar Ulang (Sekolah diterima): 3 - 6 Juli 2023, 08.00 - 15.30 WIB (Daftar Ulang dilakukan di sekolah)

4. Cek Daya Tampung PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi:

Cek Daya Tampung PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi:

- Kunjungi link https://ppdb.jatengprov.go.id/#/

- Klik menu Zonasi pada kolom Jalur Pendaftaran SMA

- Klik menu Daya Tampung di kiri atas

- Ketik nama sekolah yang akan dituju pada kolom pencarian lalu klik enter

- Lihat hasil daya tampung PPDB Jateng 2023 SMA jalur zonasi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini