TRIBUNNEWS.COM - Sistem pemerintahan adalah sistem yang menentukan jalannya suatu negara, termasuk jenis kepala pemerintahan dan kepala negara.
Kepala pemerintahan adalah pihak yang bertugas menjalankan pemerintahan.
Sedangkan kepala negara merupakan pihak yang menjadi simbol negara itu.
Selain itu, setiap sistem pemerintahan memiliki cara sendiri untuk menentukan kepala pemerintahan dan kepala negara, misalnya melalui pemilu, parlemen, hingga keturunan pada sistem monarki.
Istilah kepala negara dan kepala pemerintahan juga berbeda, sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut negara tersebut, dikutip dari Britannica.
Baca juga: Raja Arab Setujui 8.000 Visa Kuota Baru Haji Indonesia, PPIH Tambah 14 Hotel dan 5 Sektor di Madinah
Jenis Sistem Pemerintahan
Berikut ini jenis sistem pemerintahan, dikutip dari Universitas Medan Area:
1. Monarki Absolut
Monarki adalah sistem pemerintahan di mana kedaulatan atau kekuasaan dipegang oleh satu individu.
Sedangkan monarki absolut adalah suatu sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja atau ratu.
Dalam sistem ini, raja atau ratu menjadi kepala pemerintahan dan negara.
Contoh negara yang menganut sistem monarki absolut adalah Kerajaan Arab Saudi, Brunei Darussalam, Bahrain, Denmark.
2. Monarki Konstitusional
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 77 Semester 2: Penerapan Sistem Pemerintahan
Monarki konstitusional adalah sistem pemerintahan yang tidak sepenuhnya dipegang oleh monarki.
Dalam sistem ini, terdapat parlemen atau organisasi lain yang juga menjalankan pemerintahan.
Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan ini adalah Inggris.
Raja atau Ratu Inggris berperan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Selain Inggris, monarki konstitusional juga diterapkan di Belgia, Kamboja, Belanda, Norwegia, dan Swedia.
3. Republik Presidensial
Sistem pemerintahan republik presidensial yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara dipimpin oleh seorang presiden.
Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan ini adalah Indonesia, Afghanistan, Angola, Argentina, Benin, Bolivia, Brasil.
Sebelumnya, Indonesia pernah menganut berbagai sistem pemerintahan republik parlementer saat masih menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
4. Republik Parlementer
Dalam sistem pemerintahan republik parlementer, kepala pemerintahan (eksekutif dan legislatif) dikepalai oleh seorang perdana menteri.
Republik parlementer juga memiliki seorang presiden.
Namun, Perdana Menteri memiliki peran yang lebih banyak daripada Presiden.
Contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan republik parlementer adalah Estonia.
5. Republik Semi Presidensial
Baca juga: Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
Dalam republik semi presidensial, pemerintahan dijalankan oleh presiden dan perdana menteri.
Presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.
Contoh negara yang menjalankan sistem pemerintahan ini adalah Prancis, Aljazair, Burkina Faso, Tanjung Verde, Republik Demokrasi Kongo, Timor Timur, Mesir, Haiti, Lithuania, Madagaskar, Mali, Mongolia, Niger, Polandia, Portugal, Rumania, Sao Tome dan Principe, Serbia, Srilanka, Ukraina.
6. Republik Konstitusional Federal
Dalam sistem pemerintahan Republik Konstitusional Federal, negara dibagi menjadi dua perangkat.
Satu perangkat berada di tingkat nasional dan satu perangkat berada di sub nasional atau negara bagian.
Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat, yang memiliki sejumlah negara bagian seperti New York, Oklahoma, California, dan 48 lainnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Materi Sekolah