- Calon Peserta Didik Baru tidak boleh mencabut berkas pendaftaran sampai proses PPDB Sistem Real Time Online berakhir, tetapi apabila dari kedua pilihan sekolah tidak ada yang diterima, maka calon peserta didik baru diperkenankan menentukan pilihan sekolah lainnya.
Pengambilan berkas pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima dilakukan setelah pengumuman resmi.
- Tempat pendaftaran Calon Peserta Didik Baru adalah Sekolah SMP Negeri selaku penyelenggara PPDB.
- Pendaftar pada satuan pendidikan SMP Negeri tidak dipungut biaya pendaftaran.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)