News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Terbaru, Ada Perubahan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2 mengalami perubahan. Berikut adalah jadwal terbaru dan hal penting yang harus diperhatikan pendaftar.

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 tahap 2 mengalami perubahan.

Hal tersebut lantaran adanya perubahan hari libur dan cuti bersama 2023.

Selama libur/cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri.

Verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan/cabang dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah Libur Cuti Bersama tanggal 3 Juli 2023.

Berikut adalah jadwal terbaru PPDB Jabar Tahap 2:

1. Pendaftaran PPDB Tahap 2: 26 - 27 Juni dan 3 - 4 Juli 2023

Baca juga: PPDB Sukabumi 2023 SMP Dibuka 26 Juni: Ini Syarat dan Jadwalnya

2. Masa Sanggah Verifikasi: 27 Juni dan 3 - 5 Juli 2023

3. Tes minat dan bakat program/ Bidang Keahlian (SMK): 6 Juli 2023

4. Pengumuman PPDB Tahap 2: 10 Juli 2023

5. Daftar Ulang PPDB Tahap 2: 11 - 12 Juli 2023

6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 13 - 14 Juli 2023

7. Tahun Ajaran Baru 2023: 17 Juli 2023

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui:

1. http://disdik.jabarprov.go.id atau;

2. Aplikasi Sapawarga http://s.id/jabarsuperapps dipilih Sapawarga Android/iOS (iPhone).

Baca juga: PPDB Kalimantan Tengah 2023 SMA dan SMK: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar

Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah;

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP;

- Buku Rapor (semester 1 - 5);

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

2. Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM);

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial);

- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru);

- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19;

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini