News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK - Inilah cara daftar hingga ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK dibuka hari ini Selasa (27/6/2023) mulai pukul 01.00 WIB.

Pendaftaran tersebut akan dilaksanakan hingga besok, Rabu (28/6/2023) pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 SMP Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, Jadwal Seleksi

Selengkapnya, inilah cara daftar hingga ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK:

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

1. Buka situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

2. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

Ketentuan PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.

2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

6. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

7. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Bencana alam, dan/atau

b. Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP SMA Jalur Zonasi, Simak Batas Waktunya

8. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

a. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik barudengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan

b. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

9. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

10. Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2023

Tahap I (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba)

1. Pendaftaran: 19 - 20 Juni 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)

2. Penutupan: 20 Juni 2023 (23.59 WIB; Online)

3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 20 - 22 Juni 2023 (s.d 16.00 WIB; Online)

4. Pengumuman: 23 Juni 2023 (08.00 WIB; Online)

5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)

6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 - 24 Juni 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)

Tahap II (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA)

1. Pendaftaran: 24 - 25 Juni 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)

2. Penutupan: 25 Juni 2023 (23.59 WIB; Online)

3. Pengumuman: 26 Juni 2023 (08.00 WIB; Online)

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)

5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 - 27 Juni 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)

Tahap III (Jalur Zonasi SMK)

1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)

2. Penutupan: 28 Juni 2023 (23.59 WIB; Online)

3. Pengumuman: 29 Juni 2023 (08.00 WIB; Online)

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)

5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni - 1 Juli 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)

Tahap IV (Jalur Zonasi SMA)

1. Pendaftaran: 1 - 2 Juli 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)

2. Penutupan: 2 Juli 2023 (23.59 WIB; Online)

3. Pengumuman: 3 Juli 2023 (08.00 WIB; Online)

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)

5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 - 4 Juli 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)

Tahap V (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)

1. Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)

2. Penutupan: 5 Juli 2023 (23.59 WIB; Online)

3. Pengumuman: 6 Juli 2023 (08.00 WIB; Online)

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)

5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 6 - 8 Juli 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini