TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten 2023 akan diumumkan besok, Jumat (30/6/2023) pukul 8.00 WIB.
Pengumuman PPDB Banten 2023 ini berlaku untuk jenjang SMA melalui jalur Afirmasi.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melihat pengumuman PPDB Banten 2023 melalui laman https://banten.siap-ppdb.com/.
Bagi CPDB yang dinyatakan lulus masuk SMA pada PPDB Banten 2023 jalur Afirmasi, maka berhak untuk melakukan daftar ulang.
Daftar ulang PPDB Banten 2023 untuk jenjang SMA jalur Afirmasi akan dilaksanakan mulai 3 hingga 7 Juli 2023.
Berikut cara cek pengumuman PPDB Banten 2023 untuk jenjang SMA melalui jalur Afirmasi:
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Semester 2 di Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Yogya, dan Bali
Cara Cek Pengumuman PPDB Banten 2023
1. Kunjungi laman https://banten.siap-ppdb.com/.
2. Pilih jenjang pendidikan pada PPDB online.
3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.
4. Klik menu 'Seleksi'.
5. Klik 'Pilih Sekolah' untuk memilih sekolah sesuai dengan yang didaftarkan siswa.
6. Laman akan memunculkan data siswa.
7. Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Banten 2023.
8. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Tahap 3, Dibuka Mulai Besok Jumat, 30 Juni 2023
Cara Cek Pengumuman PPDB Banten 2023 dengan Bukti Pendaftaran
1. Cek Nomor Pendaftaran pada formulir Bukti Pendaftaran.
2. Buka laman https://banten.siap-ppdb.com/.
3. Klik simbol pencarian pada bagian kanan atas halaman.
4. Masukkan 14 digit nomor pendaftaran.
5. Lihat pada bagian paling bawah halaman untuk melihat hasil seleksi.
6. Pada bagian tersebut terdapat keterangan mengenai hasil pendaftaran PPDB Banten 2023.
Baca juga: Hasil PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Diumumkan 1 Juli, Ini Tahap Selanjutnya
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Banten 2023
1. Peserta didik yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang;
2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;
3. Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut;
4. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan :
a. Dokumen asli;
b. Kartu pendaftaran asli;
c. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); dan
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)