TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK, telah diumumkan pada Jumat (30/6/2023).
Masyarakat dapat mengecek hasil PPDB Jateng untuk semua jalur melalui situs ppdb.jatengprov.go.id atau klik link ini.
Caranya dengan memilih jenjang sekolah, lalu jalur PPDB yang diikuti, dan masuk menu seleksi.
Kemudian pilih sekolah baik dengan mengetik nama sekolah atau mencari satu per satu sekolah dalam daftar yang tersedia.
Tak lama, hasil seleksi PPDB Jateng 2023 akan ditampilkan.
Baca juga: Cara Cek Hasil PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK Melalui Laman ppdb.jatengprov.go.id
Siswa yang nama dan nomor pendaftarannya tercantum pada hasil PPDB, dinyatakan lolos seleksi.
Sementara yang tidak ada, maka dinyatakan gugur alias tidak lolos seleksi PPDB Jateng 2023.
Lantas, apa langkah selanjutnya bila dinyatakan lolos dan tidak lolos dalam PPDB Jateng?
Langkah Selanjutnya bagi Siswa Lolos PPDB Jateng
Bagi siswa yang dinyatakan lolos PPDB Jateng, wajib mengikuti tahapan daftar ulang di sekolah siswa dinyatakan lolos seleksi.
Semisal siswa A dinyatakan lolos seleksi di SMAN 1 Semarang, maka wajib melakukan daftar ulang di SMAN 1 Semarang.
Adapun jadwal daftar ulang berlangsung selama empat hari mulai Senin, 3 Juli 2023 hingga Kamis, 6 Juli 2023.
Daftar ulang dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Yang perlu diperhatikan, siswa wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh setiap sekolah.
Artinya, aturan daftar ulang pada sekolah yang satu, berbeda dengan sekolah lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh di sekolah pilihan, melalui website/papan pengumuman di masing-masing sekolah.
Calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi, tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri.
Adapun awal tahun ajaran baru di Jawa Tengah dimulai pada Senin, 17 Juli 2023.
Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB SD Pontianak 2023: Ada 3 Jalur Pendaftaran
Solusi bagi Siswa yang Tak Lolos PPDB Jateng
Sementara bagi siswa yang tidak lolos PPDB Jateng, tak perlu berkecil hati.
Sebab masih ada jalan lain untuk tetap menempuh pendidikan.
Di antaranya mengikuti PPDB yang digelar oleh sekolah swasta.
Alternatif lain bisa mengikuti PPDB di sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yaitu Madrasah Aliyah (MA).
Sebab, PPDB MA negeri dan swasta dibuka sejak Maret hingga Juli 2023.
Mengutip dari jateng.kemenag.go.id, PPDB Madrasah Aliyah berjalan sesuai surat edaran dari Kemenag pusat.
Kepala Bidang Madrasah Ahmad Faridi mengatakan, untuk PPDB di madrasah tidak mengunakan sistim zonasi seperti yang dilaksanakan pada sekolah di Jawa Tengah.
Berikut informasi mengenai PPDB Madrasah Aliyah dikutip dari juknis PPDB yang dirilis Kemenag:
Jadwal PPDB Madrasah 2023
- MA Negeri dan Swasta Jalur Khusus: Maret - Juli 2023
- MA Negeri dan Swasta Jalur Umum: Mei - Juli 2023
- MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2023
Persyaratan PPDB Madrasah 2023
- Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Mempunyai ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha atau bentuk lain yang sederajat.
- Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Bagi calon peserta didik baru WNI/ WNA untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib memiliki Surat Keterangan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
- Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PPDB SD Pontianak 2023
Cara daftar dan seleksi PPDB Madrasah 2023
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- Usia Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan.
Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa yang berkebutuhan khusus.
- Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, BRIN, dan perguruan tinggi terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah
- Prestasi di bidang non akademik yang dibuktikan dengan perolehan emas, perak, perunggu pada AKSIOMA, atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, pemerintah daerah, dan lembaga profesional lainnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)