TRIBUNNEWS.COM - Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 jenjang SMA dan SMK dibuka Senin, 3 Juli 2023 hingga 6 Juli 2023.
Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang.
Daftar ulang dilaksanakan di sekolah atau Satuan Pendidikan tempat peserta dinyatakan lolos seleksi.
Nantinya, peserta mengikuti pengaturan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Daftar ulang PPDB Jateng ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Adapun bagi peserta yang lolos namun tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Banten 2023 SMA Jalur Zonasi hingga Prestasi, Simak Cara dan Batas Waktunya
Perlu diingat, calon peserta didik dilarang memberikan data pribadi terkait dengan pendaftaran dalam proses PPDB kepada pihak lain (misalnya : email, pasword, token), dan penggunaan data pribadi oleh pihak lain menjadi tanggungjawab calon peserta didik yang bersangkutan.
Bagi peserta didik yang diterima, ada sanksi yang berlaku apabila melanggar peraturan, yakni:
1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
2. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jalur Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA:
1. Zonasi
2. Zonasi Khusus
3. Afirmasi
4. Perpindahan Tugas Orang Tua
5. Prestasi
Jalur Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMK:
1. Afirmasi
2. Prestasi
3. Domisili Terdekat
(Tribunnews.com, Widya)