TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi pendaftaran PPDB SMA di Provinsi Banten tahun 2023.
Pendaftaran PPDB jenjang SMA di Provinsi Banten dibuka melalui beberapa jalur, yaitu Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.
Untuk jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, hingga Prestasi dibuka mulai hari ini Senin, 3 Juli 2023, melalui laman resmi ppdb.bantenprov.go.id.
Pendaftaran PPDB jenjang SMA jalur Perpindahan Orang Tua hingga Prestasi ditutup hingga 6 Juli 2023.
Pengumuman hasil akhir akan disampaikan pada 11 Juli 2023.
Sementara bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat melanjutkan ke tahap daftar ulang, yaitu pada 12 -14 Juli 2023.
Baca juga: Cara Daftar PPDB SMA Banten 2023: Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Prestasi
Alur Pendaftaran PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Orang Tua dan Prestasi:
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan;
2. Kemudian calon peserta didik baru mengakses laman resmi ppdb.bantenprov.go.id;
3. Selanjutnya calon peserta didik melakukan pengajuan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online;
4. Setelah itu calon peserta didik baru mengunggah dokumen persyaratan;
5. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah tujuan;
6. Lalu calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran;
7. Operator sekolah akan melakukan verifikasi pendaftaran secara online;
8. Terakhir peserta didik bisa melihat hasil seleksi dan pengumuman di laman resmi ppdb.bantenprov.go.id.
Baca juga: PPDB SMP Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Mekanisme, Tata Cara dan Berkas Pendaftaran
Jadwal Pendaftaran PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Orang Tua dan Prestasi:
- Pendaftaran
Online
3 - 6 Juli 2023
24 jam
- Pengumuman Hasil Akhir
Online
11 Juli 2023
08:00 WIB
- Daftar Ulang
Offline
12 - 14 Juli 2023
08:00 - 14:00 WIB (Di Sekolah tempat siswa diterima)
Baca juga: Syarat Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023, Simak Jadwal dan Alurnya Berikut Ini
Syarat Pendaftaran PPDB Banten 2023 Jenjang SMA
1. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua calon Peserta Didik.
2. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan luring.
3. Dalam hal calon peserta didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju.
4. Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik dari luar Provinsi:
a. melampirkan surat keterangan dari sekolah asal (SMP/MTs);
b. verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
5. Calon peserta didik dari sekolah di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
a. melampirkan surat keterangan dari sekolah asal (SILN);
b. verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
6. Calon peserta didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
a. diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN.
b. verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
7. Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)