TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tarakan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023.
PPDB Tarakan 2023 jenjang SD diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan zonasi.
Sementara jalur pendaftaran PPDB Tarakan 2023 jenjang SMP meliputi yaitu afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi, dan zonasi.
Pendaftaran PPDB Tarakan 2023 jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi dibuka mulai 3-4 Juli 2023.
Sedangkan jalur zonasi pada PPDB Tarakan 2023 baik jenjang SD maupun SMP baru akan dibuka pada 5-7 Juli 2023.
Pendaftaran PPDB Tarakan 2023 dilakukan melalui salah satu sekolah terdekat sesuai pilihan calon peserta didik.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Kota Serang 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Update hasil seleksi PPDB Tarakan 2023 dapat dilihat secara berkala pada laman ppdb.tarakankota.go.id.
Berikut ini jadwal PPDB Tarakan 2023 jenjang SD dan SMP serta persyaratan pendaftarannya:
Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD
1. Jalur Afirmasi
- Pendaftaran: 3 s.d 4 Juli 2023
- Pengumuman: 4 Juli 2023 pukul 15.00 WITA
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Pendaftaran: 3 s.d 4 Juli 2023
- Pengumuman: 4 Juli 2023 pukul 15.00 WITA
3. Jalur Zonasi
- Pendaftaran: 5 s.d 7 Juli 2023
- Pengumuman: 7 Juli 2023 pukul 15.00 WITA
Baca juga: PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SMP
1. Jalur Afirmasi
- Pendaftaran: 3 s.d 4 Juli 2023
- Pengumuman: 4 Juli 2023 pukul 15.00 WITA
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Pendaftaran: 3 s.d 4 Juli 2023
- Pengumuman: 4 Juli 2023 pukul 15.00 WITA
3. Jalur Prestasi
- Pendaftaran: 3 s.d 4 Juli 2023
- Pengumuman: 4 Juli 2023 pukul 15.00 WITA
4. Jalur Zonasi
- Pendaftaran: 5 s.d 7 Juli 2023
- Pengumuman: 7 Juli 2023 pukul 15.00 WITA
Baca juga: PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya
Persyaratan PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD
Berikut ini persyaratan dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SD:
a. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dengan batas usia paling rendah 6 (enam) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
b. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada a. dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dibuktikan dengan menunjukkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
c. Fotokopi Kartu Keluarga yang terbit paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum waktu pelaksanaan PPDB.
Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
d. Khusus jalur afirmasi dipersyaratkan Bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
e. Khusus calon peserta didik yang terdampak bencana dapat mendaftar melalui jalur afirmasi dengan menunjukkan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD);
f. Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dipersyaratkan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023: Cara Daftar, Alur, Jadwal, dan Syarat Daftar Ulang
Persyaratan PPDB Tarakan 2023 Jenjang SMP
Berikut ini persyaratan dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP:
a. Fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan sebelum tahun 2023 yang dilegalisir;
b. Bagi yang akan lulus di tahun 2023 cukup melampirkan Surat Keterangan Kelulusan yang diterbitkan oleh Sekolah asal;
c. Fotokopi Akte Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
d. Fotokopi Kartu Keluarga yang terbit paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum waktu pelaksanaan PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
e. Khusus Jalur Afirmasi dipersyaratkan menyerahkan Bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
f. Khusus calon peserta didik yang terdampak bencana dapat mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan menunjukkan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
g. Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dipersyaratkan Surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan;
h. Khusus Jalur Prestasi akademik Nilai Raport dipersyaratkan foto copy Surat keputusan atau Sertifikat atau penghargaan asli peringkat 1, 2 dan 3 Nilai Raport tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Sekolah asal;
i. Khusus jalur prestasi di bidang akademik maupun non akademik hasil lomba dipersyaratkan fotokopi sertifikat kejuaraan;
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)