TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPDB SMP Banyumas 2023.
Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023 dimulai dengan pembuatan akun pada 26 Juni hingga 5 Juli 2023.
Calon peserta didik PPDB SMP Banyumas 2023 mendaftar secara online di laman ppdb.banyumaskab.go.id.
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Banyumas 2023 akan dilakukan pada 6 Juli 2023.
Selengkapnya, simak informasi pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023 di bawah ini.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 4, Klik ppdbjatim.net
Cara Daftar PPDB SMP Banyumas 2023
1. Akses ppdb.banyumaskab.go.id untuk daftar secara online sesuai jadwal.
2. Calon Peserta Didik dapat memilih 2 SMP dengan jalur yang sama.
3. Calon Peserta Didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
4. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB di sekolah pilihan pertama, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Klik ppdbjatim.net, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2023 SMA Tahap 4 Jalur Zonasi
Alur Pendaftaran
1. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP di Kabupaten Banyumas (http://ppdb.banyumaskab.go.id)
2. Pembuatan Akun Mandiri dan mengunggah berkas yang telah ditentukan;
3. Melakukan Pendaftaran secara mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Calon peserta didik mencetak atau mendownload hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet.
Jalur PPDB SMP Banyumas 2023
1. Zonasi
- Zona 1 yaitu Desa/Kelurahan lokasi suatu sekolah berada.
- Zona 2 yaitu Desa/Kelurahan di luar Zonasi 1 dalam wilayah kecamatan suatu sekolah berada atau gabungan desa / kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang saling berbatasan dengan kecamatan lokasi Sekolah berada.
- Zona 3 adalah Desa/Kelurahan di luar kecamatan dalam kabupaten suatu sekolah berada
2. Prestasi
- Seleksi jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai satuan pendidikan menggunakan jumlah nilai SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) terdiri dari nilai rata-rata raport mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dan atau
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali
- Perpindahan orang tua/wali calon peserta didik dari luar wilayah Daerah ke dalam wilayah Daerah.
- Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga/lembaga negara, kantor/perusahaan yang mempekerjakan yang berskala nasional, dan/atau provinsi tertanggal paling lama 2 tahun sebelum PPDB Online.
- Jika pendaftar melebihi kuota maka dilakukan seleksi dengan memperhitungkan jarak/zona yang terdekat ke sekolah.
4. Afirmasi
Jalur afirmasi ini untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah (PKH,KBP,KIS, KIP).
Baca juga: Contoh Format SPTJM untuk Daftar PPDB Kalimantan Selatan, Dibuka 3 Juli 2023
Jadwal PPDB SMP Banyumas 2023
1. Pembuatan Akun: 26 Juni 2023-5 Juli 2023 (Pkl. 00.01 - 23.59)
*) Pendaftaran Akun Berakhir 5 Juli 2023 pkl 09.00 WIB. Tanggal 28 Juni-2 juli 2023 Libur.
2. Cabut Berkas: 3-5 Juli 2023 (Pkl. 00.01 - 23.59)
*) Cabut Berkas Berakhir 5 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB. Tanggal 28 Juni - 2 Juli Libur
3. Pendaftaran Sekolah: 3-5 Juli 2023 (Pkl. 00.01 - 23.59)
*) Pendaftaran Sekolah Berakhir 5 Juli 2023 Pukul 11.00 WIB. Tanggal 28 Juni - 2 Juli Libur
4. Verifikasi Sekolah: 3-5 Juli 2023 (Pkl. 00.01 - 23.59)
*) Verifikasi Sekolah Berakhir 5 Juli 2023 Pukul 15.00 WIB. Tanggal 28 Juni - 2 Juli Libur
5. Pengumuman Resmi: 6 Juli 2023 (Pkl. 13.00) di sekolah yang didaftari
6. Daftar Ulang: 7-10 Juli 2023
*) Tanggal 8 dan 9 Juli 2023 Libur
Syarat Daftar Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada saat pengumuman, harus melakukan daftar ulang.
Bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
Berikut ini syarat daftar ulang:
1. Menunjukkan dokumen asli (cetakan pendaftaran , KK/keterangan domisili, akte kelahiran/kenal lahir.
2. Menunjukkan Ijazah asli/Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan (SNSP) asli.
3. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu di buktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah (PKH, KBP).
4. Jalur perpidahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakanya.
5. Jalur Prestasi di buktikan berdasarkan: Nilai Ujian Satuan Pendidikan dan /atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten /kota.
6. Pas Foto Ukuran Berwarna 3 x 4.
7. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)