TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Gresik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi tahun 2023.
Pendaftaran online PPDB SMP Gresik 2023 jalur zonasi dibuka mulai 27 Juni sampai 4 Juli 2023 pada laman gresik.siap-ppdb.com.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah, berdasarkan Kartu Keluarga.
Kuota PPDB SMP Gresik 2023 jalur zonasi adalah 50 persen dari daya tampung sekolah.
Sistem seleksi jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik ke satuan pendidikan yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Bukti Verifikasi Pendaftaran.
Jika terdapat jarak tempat tinggal antar peserta didik ke satuan pendidikan sama, maka ditentukan dari usia.
Baca juga: PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya
Kemudian jika usia calon peserta didik sama, maka ditentukan dengan waktu pendaftaran online mandiri yang lebih dahulu.
Nantinya hasil seleksi PPDB SMP Gresik 2023 jalur zonasi akan diumumkan pada 5 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.
Jadwal Terbaru PPDB SMP Gresik 2023 Jalur Zonasi
1. Pengajuan Pendaftaran Online Mandiri: 27 Juni s.d. 4 Juli 2023
Keterangan: Online 24 jam, kecuali tanggal 4 Juli 2023 terakhir pukul 12.00 WIB
2. Verifikasi Pendaftaran: 27 Juni, 1 Juli, 3 Juli dan 4 Juli 2023
Keterangan: Dilakukan di SMP pada pilihan pertama, mulai pukul 07.30 s.d 14.00 WIB
3. Penutupan Pendaftaran: 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIB
4. Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 10.00 WIB secara online dan di satuan pendidikan
5. Daftar Ulang: 5 s.d. 6 Juli 2023
Keterangan: Dilakukan pada SMP pilihan yang diterima mulai pukul 07.30 s.d. 14.00 WIB (Kecuali tanggal 5 Juli 2023 dimulai pukul 10.00 WIB).
Jika sampai dengan 6 Juli 2023 jam 14.00 tidak/belum melakukan daftar ulang maka calon peserta dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023: Cara Daftar, Alur, Jadwal, dan Syarat Daftar Ulang
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Gresik 2023 Jalur Zonasi
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir kecuali calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
2. Menyerahkan Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan atau surat keterangan bahwa calon peserta didik baru tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 (enam) SD/MI atau sederajat dan/ atau telah mengikuti Asesmen Sekolah/Madrasah.
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat sebelum tanggal 1 Juli 2022.
4. Bagi pendaftar yang mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial, harus melampirkan Surat keterangan bencana alam/ sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik.
5. Melampirkan foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) peserta dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore).
Foto tersebut harus menampilkan titik koordinat.
6. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Gresik menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. (setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima).
7. Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp. 10.000,-) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di masukkan di dalam sistem sebagaimana format terlampir (diunduh di aplikasi) dan di unggah pada saat melakukan pengajuan pendaftaran mandiri.
Baca juga: PPDB Kota Bogor 2023 SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung
Cara Daftar PPDB SMP Gresik 2023 Jalur Zonasi
1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online mandiri pada https://gresik.siapppdb.com/;
2. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Calon peserta didik baru memilih Jalur Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang di inginkan sesuai ketentuan.
4. Calon peserta didik baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan;
5. Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
6. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.
7. Ketentuan khusus bagi calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya/lulusan paket A/peserta dari luar Kabupaten Gresik maka wajib menginputkan datanya pada sistem.
8. Data yang harus dicermati oleh calon peserta didik antara lain:
1) Nama, alamat, nilai raport 5 (lima) semester.
Data yang di inputkan yaitu untuk Lulusan SD 8 Mata Pelajaran, sedangkan untuk Lulusan MI 12 Mata Pelajaran.
2) Fotokopi Sertifikat/Surat keterangan akreditasi lembaga yang ditandatangani Kepala Sekolah/Kepada Madrasah
3) Memastikan titik koordinat hasil point (1) sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK).
4) Pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
9. Jika terdapat ketidaksesuaian pada titik lokasi koordinat tempat tinggal, CPD bisa melakukan
penyesuaian titik koordinat tersebut pada sistem saat pengajuan pendaftaran
10. Jika terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekosongan pada nilai-nilai mata pelajaran (khususnya di Jalur Prestasi), CPD dapat mengubah dan/atau melengkapi sesuai dengan dokumen yang dimiliki pada sistem saat pengajuan pendaftaran.
11. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan soft file-nya.
12. Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon peserta didik, kemudian mencetak bukti verifikasi pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.
13. Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, operator satuan
pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
14. Calon peserta didik baru dapat melihat Status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi/Berkas ditolak) pada situs PPDB Online Kabupaten Gresik.
15. Calon peserta didik baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
16. Calon peserta didik baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.
17. Calon peserta didik baru hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran pada setiap jalurnya.
18. Bagi peserta yang berasal dari lulusan luar Kabupaten Gresik dipersyaratkan menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal.
Dokumen tersebut dapat diserahkan ke Dinas Pendidikan Kab Gresik jika CPD yang bersangkutan diterima.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)