News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar di disdik.jabarprov.go.id

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hari terakhir pendaftaran PPDB Jabar 2023 tahap 2 dan laman pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id - Cara daftar PPDB Jabar 2023 Tahap 2 jalur zonasi SMA dan jalur prestasi rapor SMK yang dibuka sampai malam ini, Selasa (4/7/2023) pukul 20.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar PPDB Jawa Barat (Jabar) 2023 Tahap 2 jalur zonasi SMA dan jalur prestasi rapor SMK yang dibuka sampai hari ini, Selasa (4/7/2023) pukul 20.00 WIB.

Bagi calon siswa yang belum mendaftar PPDB Jabar 2023 Tahap 2, dapat segera mengakses secara online di http://disdik.jabarprov.go.id.

Calon siswa juga dapat menyimak cara pendaftaran jalur Zonasi SMA dan jalur prestasi rapor SMK di PPDB Jabar 2023 Tahap 2 dalam artikel ini.

Selain melalui situs resminya, cara daftar jalur Zonasi SMA dan jalur prestasi rapor SMK di PPDB Jabar 2023 Tahap 2 juga dapat melalui aplikasi Sapawarga dengan tautan http://s.id/jabarsuperapps.

Berikut cara daftar jalur Zonasi SMA dan jalur prestasi rapor SMK, sebagai berikut.

Baca juga: PPDB SMP Karanganyar 2023: Jadwal, Syarat Dokumen, Tata Cara, dan Link Pendaftaran

Cara Daftar PPDB Jabar 2023 Jalur Zonasi SMA

1. Login ke situs disdik.jabarprov.go.id dengan menggunakan Username dan password yang didapat dari sekolah.

2. Bagi calon peserta didik SMA, memilih paling banyak sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona terdekat adalah prioritas yaitu 2 (dua) SMA negeri dan 1 (satu) SMA swasta.

3. Cek ulang data yang telah dimasukan, lalu Submit (kirim data).

4. Cetak bukti pendaftaran.

Cara Daftar PPDB Jabar 2023 Jalur Prestasi Rapor SMK

1. Login di disdik.jabarprov.go.id dengan menggunakan Username dan password.

2. Bagi calon peserta didik SMK, dapat memilih paling banyak prioritas terdekat yaitu 1 SMK negeri dan 1 SMA swasta
atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

3. Lalu cek ulang data yang telah dimasukan, lalu Submit (kirim data).

4. Terakhir, cetak bukti pendaftaran.

Link pendaftaran PPDB Jabar 2023 jalur Zonasi SMA dan jalur prestasi rapor SMK: LINK

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 SMA Jalur Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua, Simak Batas Waktunya

Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yakni:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI).

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

- Berada di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar.

Kemudian, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Pengumuman hari terakhir pendaftaran PPDB Jabar 2023 tahap 2 dan laman pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id - (instagram @disdikjabar)

Baca juga: PPDB SMP Bangka Selatan 2023: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Kuota Jalur Pendaftaran

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023

Syarat Umum

- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP

- Buku Rapor (semester 1 - 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Syarat Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)

- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini