News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Hasil PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA/SMK pada Senin, 10 Juli 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPDB Jabar 2023 - Simak cara cek hasil pengumuman PPDB Jabar 2023 tahap 2 jenjang SMA dan SMK melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/, pada Senin, (10/7/1012)

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek hasil PPDB Jawa Barat (Jabar) 2023 tahap 2 jenjang SMA dan SMK, pada Senin (10/9/2023) besok.

Hasil PPDB Jabar 2023 tahap 2 SMA dan SMK akan diumumkan melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/.

Pada PPDB Jabar 2023 tahap 2 terdapat jalur Zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Rapor untuk SMK.

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 11-12 Juli 2023 dan melengkapi persyaratan yang diminta.

Dikutip dari Juknis PPDB Jabar 2023, inilah cara cek hasil pengumuman PPDB Jabar 2023 tahap 2 SMA dan SMK.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua SMP, SMA/SMK, Klik ppdb.jakarta.go.id

Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2

- Buka laman https://ppdb.jabarprov.go.id/;
 
- Pilih dan klik kabupaten/kota sesuai yang calon peserta didik daftar;

- Lalu pilih ‘Hasil Seleksi’;

- Kemudian, calon peserta didik dapat mengklik 'SMA atau SMK';

- Pilih kota dan jenis sekolah (negeri atau swasta);

- Klik 'Lihat', pada sekolah yang dituju;

- Calon peserta didik dapat memasukkan nomor pendaftar;

- Pilih jalur penerimaan;

Layar akan menampilkan hasil seleksi pada sekolah yang dipilih.

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos, namanya akan tertera dan dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni mencetak bukti penerimaan dan melakukan daftar ulang.

Adapun tata cara melakukan daftar ulang PPDB Jabar 2023 tahap 2 SMA dan SMK.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA dan SMK Jalur Prestasi Akademik Dibuka 10 Juli

Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA dan SMK

- Calon peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

- Calon peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

- Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

- Peserta didik yang diterima pada tahap 2, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang.

Sebagai informasi, daftar ulang akan dilaksanakan pada 11-12 Juli 2023 dan dilanjutkan dengan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS pada 13-14 Juli 2023.

Kemudian pada 17 Juli 2023 dimulainya tahun ajaran baru 2023/2023.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini