5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
6. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan
Peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke:
Kontak Unit Layanan Terpadu Kemendikbud:
- Telepon: 0811 976 929
- Telepon: 021 5790 3020 / 021 570 3303
- E-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Website: http//ult.kemdikbud.go.id
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait MPLS