TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah hal wajib dan larangan yang dilakukan dalam melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS yang sebelumnya dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) adalah kegiatan yang membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Kegiatan MPLS diikuti oleh peserta didik baru yang telah diterima di masing-masing sekolah.
MPLS 2023 akan dilakukan pada 17 Juli 2023.
Sebelum mengikuti MPLS, simak hal wajib dan larangannya di bawah ini, dikutip dari Kemdikbud.
Baca juga: Mengenal MPLS di Dunia Sekolah, Tujuan Ikut MPLS, hingga Ketentuan dan Larangan MPLS SD-SMP-SMA
Hal Wajib dalam MPLS
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
4. Calon peserta didik baru wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah (jika sudah ada)
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
6. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
7. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Baca juga: 200 Teka-teki Makanan MPLS 2023 dan Jawabannya: Chiki Bohong, Biskuit Raja Dangdut, Buah Berjantung
Larangan dalam MPLS
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Jika terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau efektivitas dan efisiensi pelaksaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Baca juga: Arti Susu Nusantara dalam MPLS, Simak Arti Teka-teki MPLS Lainnya: Sayur Pos, Snack Anak Ayam
Waktu Pelaksanaan MPLS
- MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran
- Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.
Tujuan MPLS:
1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku dan profil orang tua/wali
2. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik
3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat
4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
6. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan
Peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke:
Kontak Unit Layanan Terpadu Kemendikbud:
- Telepon: 0811 976 929
- Telepon: 021 5790 3020 / 021 570 3303
- E-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Website: http//ult.kemdikbud.go.id
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait MPLS