News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hal Wajib dan Larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud: Berseragam dan Ada Izin Tertulis

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru agar mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah. - Berikut ini hal wajib dan larangan dalam MPLS menurut Kementerian Pendidikan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah hal wajib dan larangan yang dilakukan dalam melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MPLS yang sebelumnya dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) adalah kegiatan yang membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Kegiatan MPLS diikuti oleh peserta didik baru yang telah diterima di masing-masing sekolah.

MPLS 2023 akan dilakukan pada 17 Juli 2023.

Sebelum mengikuti MPLS, simak hal wajib dan larangannya di bawah ini, dikutip dari Kemdikbud.

Baca juga: Mengenal MPLS di Dunia Sekolah, Tujuan Ikut MPLS, hingga Ketentuan dan Larangan MPLS SD-SMP-SMA

Hal Wajib dalam MPLS

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan

4. Calon peserta didik baru wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah (jika sudah ada)

5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

6. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis

7. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Baca juga: 200 Teka-teki Makanan MPLS 2023 dan Jawabannya: Chiki Bohong, Biskuit Raja Dangdut, Buah Berjantung

Larangan dalam MPLS

1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik

2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik

3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran

4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya

5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

6. Jika terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau efektivitas dan efisiensi pelaksaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru agar mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Arti Susu Nusantara dalam MPLS, Simak Arti Teka-teki MPLS Lainnya: Sayur Pos, Snack Anak Ayam

Waktu Pelaksanaan MPLS

- MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran

- Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.

Tujuan MPLS:

1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku dan profil orang tua/wali

2. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik

3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat

4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah

5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya

6. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan

Peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke:

Kontak Unit Layanan Terpadu Kemendikbud:

- Telepon: 0811 976 929

- Telepon: 021 5790 3020 / 021 570 3303

- E-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id

- Website: http//ult.kemdikbud.go.id

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait MPLS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini