d. KTP orang tua/wali (fotocopy).
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK, Simak Syarat dan Batas Waktunya
Persyaratan Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru)
4. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 Tahap 2 Jenjang SMP, SMA dan SMK, Simak Batas Waktunya
Daftar Ulang
Proses pelaksanaan daftar ulang dapat dilakukan secara daring, atau melalui media sosial (WhatsApp).
Prosesnya cukup mudah dan dapat diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di Website PPDB.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang.
Sementara bagi siswa yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Jika peserta didik tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, maka peserta wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Depok 2023 SMP Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, Jadwal
Cara daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2: