TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat, cara, dan ketentuan daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK Tahun 2023.
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat kini telah memasuki tahap 2, dan sudah sampai pada tahap pelaksanaan Daftar Ulang.
Mengutip dari ppdb.jabarprov.go.id, daftar ulang ini diperuntukkan bagi siswa yang dinyatakan lolos pada seleksi tersebut.
Setelah pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 disampaikan pada kemarin Senin (10/7/2023), kini para peserta pendaftaran yang dinyatakan lolos bisa segera melakukan daftar ulang.
Daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 jenjang SMA dan SMK dibuka pada hari ini, 11 Juli 2023, hingga 12 Juli 2023.
Terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipahami oleh para peserta PPDB.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMA NTB 2023 Jalur Zonasi, Simak Ketentuannya
Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
- Cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online
- Cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman
- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Dokumen persyaratan asli:
a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (fotocopy legalisir dan menunjukkan aslinya)
b. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (fotocopy dan menunjukkan aslinya)
c. Kartu Keluarga, minimal diterbitkan satu tahun sebelum mendaftar PPDB (fotocopy dan menunjukkan aslinya)
d. KTP orang tua/wali (fotocopy).
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK, Simak Syarat dan Batas Waktunya
Persyaratan Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru)
4. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 Tahap 2 Jenjang SMP, SMA dan SMK, Simak Batas Waktunya
Daftar Ulang
Proses pelaksanaan daftar ulang dapat dilakukan secara daring, atau melalui media sosial (WhatsApp).
Prosesnya cukup mudah dan dapat diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di Website PPDB.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang.
Sementara bagi siswa yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Jika peserta didik tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, maka peserta wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Depok 2023 SMP Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, Jadwal
Cara daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2:
1. Pertama klik laman ppdb.jabarprov.go.id
2. Kemudian pilih wilayah tujuan PPDB Jabar
3. Selanjutnya pilih Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik).
4. Kemudian klik 'Buka Laman Cadisdik'
4. Berikutnya klik 'Info Sekolah' di bagian bawah, mengutip TribunJabar.id.
Jadwal PPDB Jabar Tahap 2
1. 26-27 Juni dan 3-4 Juli 2023: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 2
2. 27 Juni dan 3-5 Juli 2023: Masa Sanggah Verifikasi
3. 6 Juli 2023: Tes Minat dan bakat program/Bidang Keahlian (SMK)
4. 7 Juli 2023
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2
- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
5. 10 Juli 2023: Pengumuman PPDB Tahap 2
6. 11-12 Juli 2023: Daftar Ulang PPDB Tahap 2
7. 13-14 Juli 2023 Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
8. 17 Juli 2023 Tahun Ajaran Baru 2023
9. 17, 18 dan 20 Juli 2023 Pengenalan Lingkungan Sekolah
(Tribunnews.com/Oktavia WW)