TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi tahun 2023.
Hasil seleksi PPDB SMP Depok 2023 jalur zonasi telah diumumkan pada hari ini, Rabu (12/7/2023).
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Depok 2023 jalur zonasi dapat dilihat pada laman depok.siap-ppdb.com.
Tahapan selanjutnya bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima adalah melakukan daftar ulang atau lapor diri.
Jadwal daftar ulang PPDB SMP Depok 2023 jalur zonasi yakni pada Kamis, 13 Juli 2023 sampai Jumat, 14 Juli 2023.
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima melakukan daftar ulang PPDB SMP Depok 2023 jalur zonasi secara luring atau datang langsung ke sekolah tujuan.
Baca juga: Cara Cek Hasil PPDB Depok 2023 SMP Jalur Zonasi, Klik https://depok.siap-ppdb.com
Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang perlu dibawa peserta didik baru saat melakukan daftar ulang di sekolah tujuan, yakni sebagai berikut:
- Surat Keterangan Lulus asli;
- Tanda bukti di terima;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukan aslinya;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali (SPTJM) asli
Adapun link download SPTJM, klik di sini.
Peserta didik baru yang tidak lapor diri atau daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri dan gugur.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Tangerang 2023 Tahap 2 SMP Jalur Prestasi Nilai Rapor di ppdb.tangerangkota.go.id
Jadwal PPDB SMP Depok 2023 Jalur Zonasi
1. Pendaftaran: 10-11 Juli 2023 pukul 00.00 s.d. 18.00 WIB
2. Pengumuman: 12 Juli 2023 pukul 08.00 WIB
3. Lapor Diri: 13-14 Juli 2923 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)