News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atribut MPLS yang Dilarang: Tas Karung, Aksesoris, dan Alas Kaki yang Tidak Wajar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru. Berikut ini atribut MPLS yang dilarang.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar atribut MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang dilarang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan atribut yang dilarang digunakan saat MPLS melalui Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Selain itu, Kemendikbud juga menyebutkan aktivitas MPLS yang dilarang dan yang wajib dilakukan.

Penyelenggaraan kegiatan MPLS juga wajib didampingi oleh guru.

Alumni sekolah juga dilarang berpartisipasi dalam kegiatan MPLS sebagai penyelenggara.

Baca juga: Arti Stik Cenat Cenut dalam Teka-teki MPLS, Simak Lainnya: Permen Dangdut, Buah Berjantung

Atribut MPLS yang dilarang:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar

4. Alas kaki yang tidak wajar

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Siswa kelas 1 berbaris saat hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2023/2024 di SDN 07 Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023). Hari pertama masuk sekolah diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), yaitu siswa dikenalkan dengan guru, kakak kelas, dan budaya dari sekolah. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: 54 Teka-teki MPLS: Air Orang Sakit, Minuman Egois hingga Makanan Kipas

Aktivitas MPLS yang dilarang:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb)

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Ketentuan Umum:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.

Siswa kelas 1 saat hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2023/2024 di SDN 07 Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023). Hari pertama masuk sekolah diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), yaitu siswa dikenalkan dengan guru, kakak kelas, dan budaya dari sekolah. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Cara Membuat Twibbon MPLS 2023 Melalui HP dan Cara Upload di Twibbonize

Ketentuan Wajib:

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

2. Wajib menggunakan seragam

3. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

4. Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali

5. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

6. Jika terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

Larangan:

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

3. Dilarang bersifat perpeloncoan.

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait MPLS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini